Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gila! Pejabat Ini Perkosa dan Kubur Hidup-hidup Bawahannya di Septick Tank
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-09-2016 | 13:26 WIB
perkosaan.gif Honda-Batam

Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Palopo - Kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan dengan mengubur korbannya hidup-hidup di septick tank yang melibatkan oknum pejabat di Palopo, Sulawesi Selatan, membuat murka Walikota Palopo Judas Amir.

Judas telah mempersiapkan sanksi pemecatan tanpa menunggu hasil keputusan pengadilan.

Menurut Judas, pelaku berinisial AK (52) yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Palopo telah mencederai institusi dan mempermalukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini sangat memalukan. Seharusnya PNS apalagi sudah berstatus pejabat jadi panutan di masyarakat bukannya melakukan tindakan asusila seperti itu," kata Judas, Rabu (21/9/2016).

"Pelakunya kan sudah ditahan polisi ya. Makanya, kami juga sudah siapkan sanksi tegas. Iya, dipecat," kata Judas.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Palopo Maksum Runi mengatakan bahwa sanksi tegas untuk AK tidak lepas dari perbuatannya yang keterlaluan.

Sanksi akan dikeluarkan tanpa menunggu putusan atas perbuatan AK yang berkekuatan hukum tetap. Instruksi pemecatan sudah disampaikan oleh Wali Kota.

"Bisa jadi suratnya (pemecatan) keluar sebelum vonis di pengadilan nanti," kata Maksum.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian dan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Tetap melalui prosedur. Namun, perlu dipahami bersama, ekses atas tindakan AK ini sangat negatif di mata masyarakat," kata Maksum.

AK dibekuk polisi setelah korbannya, UT (19), melapor pada Rabu lalu. Pemerkosaan terjadi pada Selasa pagi di kediaman pelaku.

Setelah memerkosa, AK mengubur korban di septick tank karena mengira korban sudah tewas. Tujuh jam seusai dikubur, UT sadar dan berhasil menyelamatkan diri setelah merusak semen dan batu bata yang digunakan AK untuk mengubur korban.

AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mengakui perbuatannya disertai hasil visum yang menyatakan korban telah mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin