Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duda Parlente Ini Cetak Upal untuk Pikat Cewek
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 20-09-2016 | 18:14 WIB
Duda-Parlente.gif Honda-Batam

Terdakwa Sopian (42) Pengedar Upal di Tuntut ‎5 Tahun Penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Malang betul nasib terdakwa Sopian (42)  karena diancam hukuman 5 tahun penjara. Dirinya mengakui perbuatannya memalsukan uang pecahaan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar itu  hanya untuk memikat seorang wanita yang ia sukai. 

Hal itu disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Danang Prasetyo SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/9/2016)‎.

Dalam keterangannya, terdakwa Sopian mengatakan dirinya memalsukan uang tersebut di sebuah warnet dengan tujuan untuk memikat seorang wanita yang sudah lama diincarnya untuk dijadikan seorang kekasih.

"Saya prin di warnet, tetapi sebelumnya browsing di internet dulu," ujar Sopian.

Sopian yang merupakan seorang duda ini menjelaskan, dirinya pernah dihina oleh wanita yang diincarnya itu, kerena terdakwa tidak memiliki uang. Sehingga timbul niatnya untuk membuat uang palsu agar pendekatan dengan cewek tersebut berhasil.

"Saya tersinggung, makanya saya buat uang palsu, pada waktu jalan bersama wanita itu saya perlihatkan, dengan tujuan wanita itu terpikat, tetapi tidak saya beri,‎" katanya

Terdakwa Sopian mengungkap‎kan, ketikan dirinya kebetulan tidak punya uang, sehingga ada niat untuk membelanjakan uang palsu itu, dan akhirnya dibelanjakan ke sebuah warung untuk membeli sebungkus rokok dengan buah duku.

"Saya kepepet Yang Mulia, tak punya uang lagi makanya saya belanjain dan akhirnya saya ketangkap," ungkapnya

‎Usai mendengar keterangan terdakwa, JPU Danang yang digantikan oleh Sanjaya SH menuntut terdakwa sebagaimana melanggar pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 64 1 ke 1 KUHP.  

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar Sanjaya

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa bersama Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH bersama Zulfadli SH dan Jhonson SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, ‎berawal pada saat terdakwa Sopian mengeprin kertas rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar di sebuah warnet dengan alasan tugas kuliah.

Kemudian terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli satu bungkus rokok H-Mild dengan uang pecahan uang palsu Rp100 ribu di warung ‎yang terdapat di Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pukul 23:00, Rabu (23/2/2016).

Pada akhirnya, terdakwa ditangkap di kediamannya oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, di Jalan IR Sutami Kota Tanjungpinang, Pukul 22:30 WIB, Minggu (14/2/2016). Kemudian didapati sebanyak 349 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu di dalam tas ransel milik terdakwa.

Editor: Udin