Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Tak Bisa Berbuat Apa-apa, Konflik Agraria Petani Karawang Berlanjut
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-09-2016 | 10:57 WIB
downloadfile-17.jpeg Honda-Batam

Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karawang - Pada Senin, 19 September 2016, Pemerintah Kabupaten Karawang mengundang semua pihak yang berkonflik di areal tanah negara eks Kawasan Tegalwaroelanden yang antara lain, Perum Perhutani, Legiun Veteran Republik Indonesia, Koperasi Usari, Serikat Tani Telukjambe Bersatu, dan PT Pertiwi Lestari.

Dengan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang dr Cellica Nurachdiana dan dimonitor oleh Kapolres Karawang, Dandim Karawang, Kepala Kejari Karawang, dan BPN Karawang.

Dari pihak LVRI menyatakan akan melakukan gugatan terhadap PT Pertiwi Lestari terkait haknya yang dilanggar di pengadilan umum. Sedangkan Perum Perhutani juga akan melakukan gugatan pada PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait kawasan hutan yang dirambah. Pihak Koperasi Usari justru sudah mendaftarkan gugatan terhadap PT Pertiwi Lestari di pengadilan umum terkait lahannya yang masuk klaim PT Pertiwi Lestari.

Sementara perwakilan STTB yang dihadiri oleh Maman Nuryaman sebagai ketua beserta jajaran pengurusnya menyatakan, tindakan PT Pertiwi Lestari telah melewati batas norma sosial dan kemanusiaan dengan mengintimidasi warga dan memutuskan akses kebutuhan hidup seperti air bersih dan sebagainya.

STTB menuntut PT Pertiwi Lestari menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum ada keputusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Selama ini, pihak PT Pertiwi Lestari dianggap telah banyak melakukan pelanggaran aturan pertanahan namun tidak mendapatkan sanksi yang jelas dari instansi terkait, dalam hal ini BPN/Kementerian ATR.

Namun, pihak PT Pertiwi Lestari menyatakan tidak akan menghentikan kegiatannya meskipun proses hukum sedang berjalan.

Sementara itu, Bupati Karawang menyatakan tidak bisa mengambil keputusan apapun terkait masalah legalitas pertanahan yang menjadi sumber konflik karena bukan kewenangannya dan tidak bisa memerintahkan PT Pertiwi Lestari menghentikan kegiatannya karena kewenangan tersebut adalah urusan pemerintah pusat.

Pertemuan pun ditutup dengan kondisi PT Pertiwi Lestari tetap akan melakukan aktivitasnya di lokasi konflik. Sedangkan warga yang tergabung dalam STTB maupun LVRI, Koperasi Usari dan Perum Perhutani tetap akan mempertahankan masing-masing wilayah yang dikuasainya.

Dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (20/9/2016), Ketua Umum dan Seksen Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), Ahmad Rifai dan Yoris Sindhu Sunarjan, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang agar mengambil tindakan preventif untuk meredakan konflik sosial yang berpotensi besar dengan situasi tersebut berdasar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasar UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga, Pemkab Karawang harus turun tangan meredakan konflik sosial ini," ungkap Ahmad Rifai dan Yoris Sindhu. "Laksanakan pasal 33 UUD 1945, tanah untuk rakyat."

Editor: Yudha