Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Distamben Kepri Evaluasi 23 IUP yang Diterbitkan Edi Irawan dan Daria
Oleh : Nurjali
Selasa | 20-09-2016 | 09:36 WIB
edi-irawan-baru.jpg Honda-Batam

Mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sekretaris Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Darwin, mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi 23 Izin tambang yang di terbitkan oleh mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan dan mantan Bupati Lingga H Daria.

Hal ini disampaikan Muhammad Darwin kepada BATAMTODAY.COM, setelah sebelunya bungkam. "Untuk Evaluasi 23 Izin tersebut masih berjalan," kata Muhammad Darwin, Selasa (20/9/16).

Sayang, ketika dikonfirmasi mengenai terbitnya salah satu izin perusahaan dari 23 IUP tersebut, Sekretaris Distamben Kepri ini enggan berkomentar.

Sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan dan mantan Bupati Lingga Daria menerbitkan 23 IUP yang dinilai bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, dimana Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan IUP tersebut.

Bahkan, salah satu Perusahaan dari 23 SK perusahaan tersebut yang mengajukan gugatan yaitu PT. Singkep Timas Utama menang dalam gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

Dengan menangnya PT STU dan dikabulkan oleh pengadilan gugatan PT. STU tersebut maka secara otomatis 23 IUP tersebut batal atau tidak sah karna melanggar aturan yang berlaku.

Meskipun begitu per tanggal 30 Agustus 2016 Gubernur Kepri melalui Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepri mmenerbitkan SK Gubernur Kepri No 2031 tahun 2016 tentang persetujuan penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT Growa Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh H Azman Taufik Kepala BPMPTSP Provinsi Kepri atas nama Gubernur Kepri.

Padahal PT GI sendiri termasuk dalam 23 IUP yang sedang di Evasluasi oleh Distamben Provinsi Kepri. Bahkan hasil pertemuan Bupati Lingga, wakil Bupati Lingga seta kepala BPMP Lingga ke Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut harus dicabut, karena bertentangan dengan UU Minerba.

“Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain,” tegas PPNS/Investigator Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Buana Sjahboeddin, SH, MH di Jakarta, Kamis, (15/9/2016).

Editor: Dardani