Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus e-KTP
Oleh : Redaksi
Senin | 19-09-2016 | 17:16 WIB
Gedung-KPK.gif Honda-Batam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/9/2016).

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Sebagai mantan pejabat di Kemendagri, Irman diduga tahu banyak soal pengadaan e-KTP. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara ini.

"Keterangannya dibutuhkan penyidik,"  jelas dia.

Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus yang sudah dua tahun lebih diselidiki KPK ini.

Sugiharto ditetapkan tersangka pada 22 April 2014, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK, mencapai Rp 2 triliun.

Perhitungan tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agus mengatakan, kasus tersebut akan segera naik ke tahap penuntutan.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin