Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Anggota DPD RI Pertama Tersangka Korupsi dalam OTT KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-09-2016 | 15:19 WIB
irman-gusman_tersangka.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Jakarta, menerima uang suap Rp100 juta dalam kasus kuota impor gula, mengejutkan berbagai pihak. Hal ini juga sungguh membuat miris.

Irman Gusman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Guntur, menjadi Anggota DPD RI pertama yang menjadi tersangka atau koruptor. Irman selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menentang praktik haram tersebut, bahkan meminta agar koruptor dihukum berat.

Selama ini, Irman Gusman dikenal sebagai sosok tokoh antikorupsi. Miris dan prihatin terkait penetapan tersangka Irman Gusman," kata pengamat politik dari Universitas Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Minggu (18/9/2016).

Menurut Pangi, ketika menghadiri Festival Antikorupsi di Bandung 2015 akhir tahun lalu, Irman Gusman menyatakan agar koruptor harus dihukum berat. Layaknya di China, koruptor harus dihukum mati untuk memberikan efek jera.

"Ini pertama kali dalam sejarah, anggota DPD RI ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. Peristiwa ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap DPD," ujarnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center ini menambahkan, penangkapan Irman menjadi pukulan telak bagi DPD di tengah menguatnya usulan penguatan wewenang lembaga itu melalui amandeman kelima.

Irman Gusman salah seorang anggota yang giat menyuarakan penguatan DPD. "DPD sebagai representasi suara rakyat yang selama ini mendapat legitimasi penuh dari rakyat. Namun sekarang DPD tidak ubahnya sama dengan DPR," katanya.

Irman Gusman lahir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962. Pria yang sedari muda aktif di berbagai organisasi seperti anggota BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) FE UKI angkatan tahun 1979, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta ini merupakan putra Minangkabau dari pasangan Gusman Gaus asal Padang Panjang dan Janimar Kamili asal Guguak Tabek Sarojo. Ayahnya pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, sedangkan ibunya merupakan anak dari pedagang emas yang cukup sukses.

Irman Gusman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia tahun 1985 dan meneruskan studi S2 ke Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat dengan program Master of Business Administration (MBA) tahun 1987.

Saat memasuki tingkat doktoral, Irman dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Senat FE UKI yang membidangi organisasi dan kaderisasi. Irman Gusman juga aktif pada organisasi ICMI sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI periode tahun 2003-2010, Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat periode tahun 1999-2003, dan Bendahara Umum ICMI Pusat periode tahun 1999-2003.

Irman Gusman bukan orang baru di panggung politik Indonesia. Tahun 1999 ia menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Utusan Daerah mewakili Sumatera Barat. Karir politiknya berlanjut saat Pemilu 2004, Irman Gusman yang dikenal sebagai penggagas lahirnya DPD RI terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatera Barat dan menjadi Wakil Ketua DPD RI bersama Ginandjar Kartasasmita sebagai Ketua DPD RI periode pertama.

Tahun 2009, Irman Gusman kembali terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatera Barat dan terpilih sebagai Ketua DPD RI. Irman Gusman kembali terpilih memenangi kursi itu untuk kedua kalinya pada periode 2014-2019 melalui voting ulang.

Pada bulan Maret 2013 Irman Gusman diangkat sebagai keluarga kehormatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam rangkaian HUT ke-61 Kopassus. Penghargaan ini termasuk langka bagi kalangan sipil. Penghargaan militer diberikan dengan kriteria dan pertimbangan yang ketat, mengingat TNI harus tetap netral di bidang politik.

Sederet penghargaan pernah diterima Irman, yaitu Penghargaan dari Kerajaan Inggris “The Second Class or Knight Commander of Our Said Most Distinguished Order of Saint Michael & Saint George" tahun 2012, Penganugerahan gelar tertinggi dari Negara Republik Indonesia “Bintang Mahaputera Adiprana“ tahun 2010, Penghargaan dari Pemerintah Amerika Serikat “A US Institution of Higher Education for Demonstrating Outstanding Leadership in The Regional Representative Council (DPD) of The Republic of Indonesia and Exemplary Representation of Indonesia Abroad“ tahun 2009, dan 15 Pemimpin Muda Berpengaruh pada tahun 2008 dari Majalah Biografi Politik.

Selain dikenal sebagai politisi, Irman juga merupakan seorang pengusaha ulung. Kariernya sebagai pengusaha dimulai pada tahun 1988, ketika ia terjun ke bisnis milik keluarga PT Khage Lestari Timber. Pada saat itu ia ditugasi untuk mengembalikan keadaan perusahaan yang terlilit hutang. Berkat kemampuan dan intelektualitasnya, ia berhasil membalikkan posisi keuangan perusahaan menjadi positif. Dan perusahaan itu bisa mengekspor produk-produknya ke luar negeri. Disamping mengelola perusahaan kayu, Irman juga mendirikan Padang Industrial Park, sebuah kawasan industri yang didirikan di atas lahan seluas 200 hektare. Disini ia sempat menjadi Komisaris Utama perusahaan.

Pada tahun 2015, di tengah kerasnya gempuran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kriminalisasi pimpinan KPK dari Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan yang lainnya diancam oleh kepolisian, Irman Gusman justru menegaskan jika DPD RI mendukung perjuangan KPK untuk pemberantasan korupsi. Ia juga menolak revisi Undang-undang KPK. Irman Gusman hanya mendukung revisi UU tersebut jika ditujukan untuk memperkuat KPK.

Irman Gusman  diduga menerima Rp 100 juta dari pasangan suami istri XSS dan MMI. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Kini Irman telah ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Surya