Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Kecilkan Rp100 Juta, Kalau Salah Ya Tetap Salah
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-09-2016 | 14:36 WIB
jimly_asshidiqie.jpg Honda-Batam

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua DKPP.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara atas kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman. Jimly meyakini, Rp 100 juta yang diduga diterima Irman tak berdiri sendiri.

"Iya kasihan juga itu, tapi bukan berarti karena Rp 100 juta kita mengecilkan Rp 100 juta, yang salah tetap salah. Lagi pula Rp 100 juta enggak berdiri sendiri, ada status lain ternyata," kata Jimly saat menghadiri acara KPUD DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Jimly meminta publik menunggu terkait penanganan kasus dugaan suap Irman Gusman. Tak banyak berkomentar karena khawatir akan membuat sedih ke istri dan keluarga Irman.

"Kita tunggu aturan hukumnya bagaimana, kita tunggu aturan mainnya bagaimana. Tapi sekali lagi saya lebih baik tidak mengomentari kasihan istrinya, keluarganya. Biarkan kita percayakan kepada proses hukum. Biasanya KPK bekerja sangat profesional," tutur Ketua DKPP itu.

Memalukan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) Menyayangkan penetapan tersangka ketua DPD Irman Gusman oleh KPK. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai keterlibatan Irman dalam kasus korupsi satu hal yang memalukan.

"Kasus ini tentu menjadi satu hal yang memalukan. Ini adalah sinyal awal bahwa korupsi sudah mulai masuk lembaga DPD," kata Donal.

Donal menjelaskan, kasus yang menyandung Irman itu telah mencoreng harapan terhadap lembaga negara itu. "Karena selama ini kita berharap DPD menjadi penyeimbang wajah, memperbaiki citra parlemen di mana anggota DPR yang ramai diterpa kasus korupsi," tutur Donal.

"Di tengah persoalan korupsi yang tidak putus melibatkan anggota DPR. Ini yang kena ketua DPD, hal ini semakin memprihatinkan," tegasnya.

Kasus itu, Donal memprediksi, nantinya bisa menjalar di dalam tubuh DPD. Terlebih, banyak hal yang ditengah diperjuangkan DPD dan para petingginya.

"Saya melihat hal ini nantinya akan meluas, tidak hanya pada dia tapi juga ke DPD secara kelembagaaan. Dimana DPD saat ini sedang berjuang meningkatkan kewenangannya, dengan kejadian ini publik akan sulit untuk memberikan dukungan," papar Donal.

"DPD sejauh ini tengah mengusahakan peningkatan dari kewenangan, ini jadi problem kelembagaan sekaligus jadi antiklimaks bagi DPD dalam upaya mencapai kewenangan itu," sambung Donal

Irman diduga menerima Rp 100 juta dari pasangan suami istri XSS dan MMI. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kuota impor gula di Sumatera Barat. Kini Irman telah ditahan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Detik.com
Editor: Surya