Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan DPD Prihatin Irman Gusman Ditangkap KPK
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-09-2016 | 08:15 WIB
konpers dpd.jpeg Honda-Batam

Konpers DPD RI soal penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) langsung bergerak cepat merespon salah satu pimpinannya Yakni Irman Gusman yang ditetapkan tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPD lainnya yakni Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Berikut lima sikap DPD:

1.  Pimpinan dan Anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut;

2.  DPD RI menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional;

3.  Dugaan KPK tentang keikutsertaan Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD RI;

4.  Tindakan hukum KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan mapun perseorangan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang;

5.  Kami menghimbau kita semua khususnya para elit untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan tidak menaikkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD serta mengharapkan tidak terjadi trial by the press dan menjunjung proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. “Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk.

Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly.

Agus mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman.

Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.

"Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata Agus. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.

Editor: Surya