Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Jangan Hanya Gertak Sambal Terkait Masuknya Barang Illegal ke Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 13-09-2016 | 19:38 WIB
pelabuhan-tikus-di-Bintan.gif Honda-Batam

Salah satu pelabuhan yang tidak reami di wilayah Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya barang elektronik berupa kipas angin dan bola lampu oleh anggota Satpolair Polresta Batam, milik salah satu pengusaha atau toko elektronik Tanjunguban, harus ditanggapi serius oleh aparat pemerintah dan penegak hukum.

Mengingat di wilayah Bintan, memang sangat banyak pelabuhan yang tidak resmi yang sering dimanfaatkan oleh para pengusaha. Hal tersebut karena memang belum ada pelabuhan bongkar muat rakyat yang resmi. Kalau pun ada adalah pelabuhan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang tidak terjangkau oleh pengusaha menengah ke bawah.

"Kalau cerita pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, hampir merata dan bukan rahasia umum di Bintan. Namun sampai saat ini belum ada solusinya, walaupun masyarakat sudah sangat mendambakan keberadaan pelabuhan bongkar muat rakyat yang resmi," ujar Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (13/9/2016).

Kalau sudah ada pelabuhan bongkar muat rakyat yang resmi, jelas keberadaan pelabuhan tidak resmi bisa ditertibkan. Termasuk barang yang masuk, bisa lebih gampang dilakukan pengawasan.

"Pertanyaannya, apakah selama ini keberadaan pelabuhan tidak pernah diketahui oleh pihak pemerintah dan instansi yang terkait. Jelas sebuah pertanyaan yang sangat dangkal, mengingat siapapun mengetahui apa yang sebenarnya sudah terjadi," katanya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin, justru para oknum penegak hukum mengetahui dan bahkan ikut memberdayakan keberadaan pelabuhan yang tidak resmi itu. Sehingga harapan masyarakat yang berpikir untuk kemajuan daerah, selalu terlupakan di tingkat atas.

"Kita harapkan pemerintah dan aparat yang berkompeten tidak hanya sekedar berwacana untuk menertibkan. Namun harus benar-benar dilakukan, karena kalau hanya sekedar "gertak sambal" sama artinya ikut memberdayakan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan 531 box lampu bolam dan kipas angin merk Visalux yang dakan diselundupkan dari Batam ke Tanjunguban oleh jajaran Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Barelang, Kamis (8/9/2016) lalu, menjadi catatan tersendiri mengenai keberadaan pelabuhan tikus di Tanjunguban, yang selama ini sebagai jalur resmi barang-barang ilegal atau lebih praktisnya disebut lintas masuk barang ilegal.

Setia Kurniawan, PPNS Disprindag Pemkab Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (11/9/2016) mengatakan, akan segera melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk akan melakukan razia ke sejumlah toko yang menjual barang-barang selundupan tersebut.

"Kalau memang nantinya kedapatan ada barang ilegal jelas akan kita tindak tegas. Karena bisa jadi selama ini salah satu pintu masuknya atau lintas sejumlah barang ilegal berada di sejumlah pelabuhan yang tidak resmi di Tanjunguban, Bintan ini," kata Setia.

Menurutnya, penangkapan kapal kayu yang membawa barang ilegal oleh Polair Polresta Batam akan menjadi refensi bagi penegak hukum di Bintan untuk menindaklanjuti kasus ini. Aparat penegak hukum tentunya akan meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar masuk barang, apalagi FTZ Bintan belum didukung oleh pelabuhan bongkar muar barang ysng resmi di sekitar Bintan Utara.

"Yang jelas kita tidak akan berdiam diri dengan kejadian ini, semoga para pengusaha bisa lebih sadar bahwa perbuatan memasukkan barang ilegal sudah melanggar hukum dan merugikan negara," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan patroli sore. Saat melewati Perairan Pulau Ngenang yang masih dalam wilayah Batam, mendapati satu kapal kayu kecil tanpa nama melaju cukup kencang.

"Kapal kayu kecil ini tanpa nama. Saat melaju, seluruh badan kapal tersebut ditutupi terpal. Karena curiga, anggota lagsung mengejar. Ternyata didapati ratusan box bola lampu dan kipas angin," ungkap Arsyad, Sabtu (10/9/2016).

Dijelaskan, barang bukti tersebut langsung diamankan, karena nahkoda sendiri yang berinisial SB, tidak bisa melihatkan dokumen-dokumen barang elektronik tersebut.

"Barang elektronik itu dibawa dari Batam melalui pelabuhan rakyat di Punggur. Sesuai aturannya, barang yang keluar dari daerah FTZ harus dikenai pajak dan harus memiliki izin kepabeanan. Namun nahkoda tidak bisa memperlihatkannya," jelas Arsyad.

Dari ratusan box tersebut, terdapat 42 box diantaranya tidak memiliki label SNI, yang diduga barang tiruan. "Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan pada Bea dan Cukai Batam," tambah Arsyad.

Dilanjutkan, untuk total keseluruhan, diperkirakan nilainya sekitar Rp300 juta. "Dalam hal ini, kerugian negara dikarenakan pemilik lampu tersebut tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemilik barang tersebut adalah sesesorang yang berada di Tanjunguban. "Pemiliknya di Tanjunguban, dan masih kita dalami," pungkasnya.

Editor: Udin