Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikenakan UU Perlindungan Anak

Polisi Bekuk Mucikari Gigolo Imigran Afganistan dan Pakistan di Batam
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 10-09-2016 | 16:02 WIB
bsmucikari.jpg Honda-Batam

BS, saat digiring penyidik Polresta Barelang ke ruang tahanan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah sempat dilepas karena belum cukup bukti, kali ini BS, terduga mucikari para pencari suaka Pakistan dan Afganistas, ditahan sejak Jumat (9/9/2016) malam. Ia dijerat pasal 87 UU Perlindungan Anak tentang eksploitasi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, penangkapan terhadap BS, dilakukan pada malam tadi, Jumat (9/9/2016), di tempat tinggalnya kawasan Nagoya Batam.

"BS kita tangkap lagi karena berhadapan dengan UU Perlindungan Anak terhadap pencari suaka berinisial J yang masih berumur 17 tahun," ungkap Memo, Sabtu (10/9/2016).

Dijelaskan Memo, dalam penyelidikan yang dilakukan, kondisi J yang merupakan imigran dan tidak memiliki hak untuk bekerja di sini, dimanfaatkan BS.

BS kemudian menjanjikan akan membuatkan identitas yang merupakan KTP kepada J agar bisa bekerja di Batam. Namun untuk imbalannya, ia menawarkan J untuk menemani wanita-wanita.

"Karena ditawari KTP, akhirnya J ini mau menemani wanita-wanita. Kita juga menemukan adanya bukti salah satu penikmat jasa si J yang dalam hal ini menjadi korban, mentranferkan uang ke rekening BS untuk diberikan pada J," tambah Memo.

Meskipun J merupakan orang asing, karena ia masih di bawah umur, tetap dilindungi UU Indonesia. Sehingga dalam hal ini, J bukan tersangka, namun korban ekploitasi anak yang dilakukan BS.

Terkait dugaan sebagai mucikari, lanjut Memo, belum bisa disangkakan terhadap BS karena belum cukup bukti. "Yang jelas sekarang BS dijerat UU Perlindungan Anak," tegas Memo.

Editor: Dardani