Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Milik PT MDM Tak Sesuai dengan yang Diklaim dan Dilapor ke Ditreskrimum Polda Kepri
Oleh : Harjo
Jum'at | 09-09-2016 | 12:14 WIB
pengukuran-tanah.gif Honda-Batam

Saat pengukuran lahan sengketa oleh Camat dan unsur lainnya (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dari Hasil analisa atas penunjukan lahan seluas 22 hektar yang diklaim PT Multi Dwi Makmur (MDM) sebagai miliknya, tidak sesuai dengan yang tertera dalam 11 persil yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan surat nomor B/38/V/2016.

Camat Bintan Timur, Hasan, mengatakan, dari hasil analisa dan sinkronisasinya surat lahan seluas 22 hektar yang berbentuk SKT sebanyak 11 persil itu, tidak berada di atas area lahan milik Edward Saragih, sebagaimana yang diklaim Direktur Utama (Dirut) PT MDM, Roni Soewoyoe. Lahan yang diklaim tersebut berada di atas milik orang lain.

"Dari surat persil yang ada memang PT MDM memiliki lahan di Kampung Wacopek. Namun lokasinya bukan berada di atas kawasan lahan milik Edward Saragih, melainkan di luar," ungkap Hasan, Kamis (8/9/2016).

Sebelumnya, Hasan mengatakan, untuk permasalahan ini sudah dilakukan mediasi dan telah disepakatai  bahwa peyelesaian sengketa lahan ini harus ditempuh dengan jalan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penunjukan batas-batas lahan. Batas lahan yang ditunjuk itu harus sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masing-masing pihak yang bersengketa.

"Kita minta berkas kepemilikan tanah dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita berikan kesempatan bagi keduanya untuk melaksanakan penunjukan tapal batas kepemilikan tanahnya," timpal Hasan.

Setelah kedua belah pihak melakukan kegiatan penunjukan batas lahan, kata dia, pihak kecamatan langsung melakukan analisa terhadap batas atau titik koordinat lahan.

Kemudian, titik koordinat itu digabungkan atau dijumlahkan untuk mencari total keseluruhan luas lahan yang ditunjuk masing-masing pihak. Selanjutnya barulah disinkronkan antara titik koordinat, total keseluruhan luas lahan dengan dokumen kepemilikan tanah. yang ada.

Editor: Udin