Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hina Umat Hindu, Pengadilan Minta Pokemon Go Dilarang
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-09-2016 | 09:02 WIB
pokemon_go_indiabyepa.jpg Honda-Batam

Pokemon Go belum dirilis resmi di India, tapi banyak orang yang sudah bermain. (Foto: Epa)

BATAMTODAY.COM, New Delhi - Pengadilan di Gujarat, India bereaksi atas petisi yang menyebut Pokemon Go menghina banyak umat Hindu dan Jainisme.

 

Tuduhan dalam sebuah petisi itu beralasan karena dalam permainan Pokemon Go menunjukkan gambar-gambar telur berada di kuil-kuil mereka.

Pria pencetus petisi mengatakan telur-telur dilarang di tempat-tempat ibadah tersebut. Pengadilan meminta pembuat Pokemon Go untuk menanggapi tuduhan tersebut dalam kurun waktu empat minggu.

Belum jelas jika pembuatnya, Niantic Inc, akan menanggapi. Sementara itu, pengadilan mendapat cemoohan di media sosial.
Pokemon Go belum dirilis secara resmi di India, tapi dapat diakses dari ponsel India dengan cara masuk ke akun iTunes dari negara mana saja yang telah merilis Pokemon Go.

Banyak laporan mengatakan kuil-kuil banyak dijadikan Pokestop, yaitu tempat khusus di mana para pemain dapat mengumpulkan persediaan.

"Pengadilan tinggi Gujarat adalah lelucon karena kasus telur-telur (Pokemon) yang menghina umat Hindu? Selanjutnya apa, Angry Birds menghina umat Muslim karena menunjukkan babi-babi?" kata Jio Model dalam cuitannya.

"Dari mana asal hakim-hakim ini? Di saat kita ada jutaan kasus di pengadilan yang masih tertunda selama berabad-abad, Pengadilan Tinggi Gujarat memilih untuk menangkap Pokemon Go," cuitan Sahil Prasad.

Petisi juga mengutip adanya pelanggaran rahasia pribadi, dan adanya kemungkinan ancaman kehidupan bagi para pemain ketika mencari monster-monster Pokemon. Kutipan-kutipan itu untuk memperkuat pelarangan permainan tersebut di India.

Banyak yang mengkritik "kekonyolan" kasus itu, termasuk seorang mantan menteri, Shashi Tharoor, yang berkicau dalam Tweeternya, "Kasus yang tergolong dalam kategori yang "Hanya ada di India"! Akan sangat lucu jika kasus-kasus konyol tidak menghalang-halangi sistem yudisial."

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani