Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikendalikan 9 dari Singapura

Kapolri Diminta Selidiki Dugaan Kartel Angkutan Peti Kemas di Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 07-09-2016 | 15:25 WIB
dwi ria.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Dwi Ria Latifah.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifah meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyelidiki dugaan kartel angkutan peti kemas di Batam yang dikendalikan oleh 9 perusahaan Singapura, berdasarkan hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kapolri kita minta telusuri, ini sudah menyangkut lintas negara. Ada nggak pelanggaran hukumnya? Kapolda juga kita melakukan penegakan hukumnya dulu benar atau tidak soal ini," kata Dwi Ria Latifah di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Ria, pengusaha Singapura dalam mengatur kartel peti kemas di Batam tentu tidak bisa melakukan sendiri, tetapi pasti dibantu oleh oknum-oknum pejabat di daerah.

"Ini yang membiarkan orang asing mengatur peti kemas di Batam, pasti ada kaitannya dengan pejabat di Kepri dan Batam. Apa ada kesengajaan bermain dengan kartel Singapura sehingga merugikan negara. Ini semua harus diselidiki, kalau keterlibatan pejabat harus ditindak tegas," katanya.

Anggota DPR asal Kepri ini meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakannya di Batam, kasus kartel peti kemas yang diinvestigasi KPPU ini mengganggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal poros maritim. Penyelesaian kartel peti kemas di Batam harus jadi prioritas," kata politisi PDIP ini.

Ia menegaskan, kartel yang menguasai angkutan peti kemas di Batam harus ditindak tegas, karena merugikan negara.

"Kalau kartel yang didalam negeri, bisa langsung ditindak, tapi kalau yang di Singapura, Kapolri harus kerjasama dengan polisi Singapura. Memberikan warning, memberi sinyal ada 9 perusahaannya yang berlaku tidak wajar di Batam. Singapura harus menindak perusahaan tersebut, jangan dilindungi," tandasnya.

Editor : Surya