Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Kewarganegaraan Istri Gubernur Kepri

Dirjen Imigrasi Minta Noorlizah Nurdin Sebaiknya Jadi WNI
Oleh : Irawan
Rabu | 07-09-2016 | 14:53 WIB
nurdin-basirun-dan-istri.jpg Honda-Batam

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan istrinya, Noorilizah.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie meminta Noolizah Nurdin, istri Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) segera mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan menanggalkan kewarganegaraannya di Singapura.

Sebab, kedudukannya sebagai istri Gubernur Kepri menimbulkan kecurigaan pihak tertentu bakal membocorkan rahasia negara, karena letak Provinsi Kepri strategis dan berbatasan langsung dengan Singapura, serta status kewarganegaraan sendiri jika ditemukan permasalahan dikemudian hari.

"Siapa tahu karena sudah jadi istri gubernur Kepri, bisa menjadi WNI dan melepaskan kewargenaraanya di Singapura agar kecurigaan-kecurigaan selama ini bisa hilang," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Ronny, memang di dalam aturan tidak ada larangan seorang gubernur memiliki istri orang asing, asalkan memiliki paspor dan ijin tinggal diperpanjang terus.

Namun, karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Indonesia sebaiknya menjadi WNI dan melepaskan statusnya sebagai warga negara Singapura.

"Tak masalah istri gubernur orang asing, kan dia punya paspor dan ijin tinggalnya diperpanjang. Tapi karena sudah lama tinggal di Indonesia, sebaiknya menjadi WNI," katanya.

Noorlizah sendiri sempat ditawari menjadi WNI, namun ia tolak. Selama ini status kewarganegaraan Noorlizah tidak dipertanyakan sejak Nurdin Basirun menjadi wakil bupati Karimun, bupati Karimun dua periode, wakil gubernur Kepri.

Meski berkewarganegaraan Singapura, namun Noorlizah kerap hadir dalam acara Nurdin Basirun, baik acara resmi pemerintahan atau tidak. Noorlizah juga pernah penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karimun saat Nurdin Basirun menjabat Bupati Karimun.

Editor: Surya