Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Praperadilan Kapten MV Selin Kandas di PN Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Senin | 05-09-2016 | 16:14 WIB
praperadilanchoo.jpg Honda-Batam

Suasana sidang praperadilan Kapten MV Selin, Choo Chiau Huat. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan ‎Kapten Kapal MV Selin, Choo Chiau Huat, terhadap Kantor Imigrasi Tanjunguban dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Senin (5/9/2016).

Demikian disampaikan oleh Humas Kantor Imigrasi Tanjunguban, M Noor kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Acep Sopian Sauri SH, dibacakan hasil keputusan yang menolak gugatan yang diajukan oleh warga negara Singapura itu atas penangkapan, penahanan penetapan tersangka.

Sebelumnya, penasehat hukum Choo Chiau Huat mengajukan permohonan gugatan praperadilan di mana pemohon sangat keberatan terkait dengan penanganan perkara yang yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tanjunguban dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang. Gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Shoo Chiau Huat ke PN Tanjungpinang, Senin (15/08) dengan registrasi perkara nomor 02/Pen.Pid.Pra/2016/Tpg.

Di mana Kantor Imigrasi sedang melakukan penyidikan terkait tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Kapten MV Selin atas nama Shoo Chiau Huat yang berkewarganegaraan Singapuran yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjunguban.

"Pasal yang dilanggar, pasal 113 dan 114 (1), undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar M Noor.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kapten MV Selin memasuki wilayah perairan negara Indonesia secara ilegal untuk menangkap dan memancing ikan di perairan Tanjung Berakit, Bintan.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan antara Choo Chiau Huat (50) yang merupakan Nahkoda Kapal MV Selin sebagai pemohon ‎dengan pihak termohon satu Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan termohon II Kantor Imigrasi Tanjunguban, atas penakapan dan penahanan yang tidak diserahkan kepada keluarga Pemohon, Senin (29/8/2016).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, yang didampingi oleh Panitera Nor Asikin SH serta dihadiri Pensehat Hukum (PH) Herman SH sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Herman selaku PH Choo Chiau Huat, membacakan gugatan di mana ada sebanyak 15 alasan yang intinya pemohon sangat keberatan terkait dengan penanganan perkara pemohonan yang diserahkan kepada Diskum Angkatan Laut Tanjungpinang, kemudian proses di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Dengan nomor perkara 18/Pid.Sus/Prkn/PN TPI, di mana dalam perkara itu, pemohon dibebaskan dengan putusan bebas murni, tetapi pada saat itu JPU melakukan kasasi," ujar Herman.

Selain itu, Herman menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap pemohon yakni pengeluaran dari Rutan Tanjungpinang tidak langsung membebaskan, melainkan mengantar pemohon Ke Imigrasi Tanjungpinang dan di Kantor Imigrasi pada saat itu dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/6/20016).

"Termohon satu mengatakan, akan menaikkan perkara tindak pidana keimigrasian, dan pada saat itu kuasa hukum pemohon minta kepada termohon I surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon, tetapi termohon satu menjawab ini merupakan kewenangan dari pihaknya," katanya.

Herman juga memaparkan bahwa ‎penumpang kapal yang di nakhodai oleh pemohon menanyakan 13 orang asing atau pemancing yang ikut MV. Selin yang dibebaskan. Tetapi pihak termohon satu mengatakan itu kewenangan Angkatan Laut, di mana sesunggunya Angkatan Laut bukan lembaga peradilan yang memutuskan suatu perkara.

Sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan kapten kapal MV Selin 78 ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia di sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakn ABK dan WNA Singapura dan Malaysia, juga ditemukan alat pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

Editor: Dardani