Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tuntutan Kasus Judi Online di Batam Kembali Ditunda, Masa Penahanan Terdakwa Hampir Habis
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-03-2025 | 16:44 WIB
AR-BTD-5435-Sidang-Judol.jpg Honda-Batam
Terdakwa Anton Usai menjalani sidang di PN Batam, Rabu (19/3/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus judi online, Anton Lucian Tio, kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian yang menggantikan JPU Abdullah beralasan belum selesai menyusun surat tuntutan, membuat majelis hakim menyoroti keterlambatan ini.

Sidang yang sedianya digelar di PN Batam itu merupakan kali kedua mengalami penundaan dengan alasan serupa. Majelis hakim yang diketuai Douglas, dengan anggota Andi dan Dina, menegaskan bahwa masa penahanan terdakwa semakin mendekati batas akhir.

"Sudah hampir habis masa penahanannya," kata Hakim Douglas dalam persidangan, Rabu (19/3/2025).

Hakim Douglas lantas meminta agar JPU segera membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada esok hari. Namun, permintaan itu ditolak oleh Jaksa Arfian yang menyatakan tidak dapat menyelesaikan penyusunan tuntutan dalam waktu satu hari.

Atas penolakan itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 16 April 2025.

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Anton Lucian Tio diduga berperan aktif dalam penyebaran situs judi online GOJEKSLOTS: GAME ONLINE TERPERCAYA melalui aplikasi WhatsApp. Ia disebut bekerja sama dengan dua rekannya yang masih buron, yakni Paus dan Aritonang.

"Terdakwa Anton Lucian Tio ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi online," ujar JPU Abdullah.

Abdullah memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Paus yang berdomisili di Kamboja menghubungi Anton melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, Paus mengirimkan tautan situs judi online dan meminta Anton untuk menyebarkannya ke sejumlah kontaknya.

Sebagai imbalan, Anton dijanjikan komisi sebesar 5 persen dari total kekalahan pemain yang mendaftar melalui tautan tersebut. Anton pun mengirimkan tautan itu kepada beberapa orang, termasuk Tampubolon, Indra Sirait, dan Aritonang. Dari ketiganya, hanya Aritonang yang meneruskan tautan ke pihak lain.

Keberadaan tautan judi itu akhirnya terendus oleh seorang informan yang melaporkannya ke Satreskrim Polres Barelang. Tim kepolisian yang dipimpin oleh saksi Jiery Neilsen Leonardo Voul Mecha kemudian melakukan penyelidikan dengan mengakses situs tersebut.

"Saksi Jiery mengonfirmasi bahwa situs itu aktif dan memungkinkan pengguna untuk mendaftar serta melakukan deposit untuk bermain judi," kata Abdullah.

Sebagai bagian dari investigasi, Jiery melakukan beberapa transaksi deposit guna mengungkap pola operasional situs judi tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim kepolisian segera bertindak dan menangkap Anton Lucian Tio pada 12 November 2024 di sebuah toko bernama Glassy di Komplek Asean Pelita, Batam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan Anton untuk menyebarkan tautan judi, riwayat percakapan WhatsApp yang berisi aktivitas ilegal tersebut, serta bukti transaksi keuangan di situs judi itu.

Atas perbuatannya, Anton didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 16 April 2025, di mana JPU diharapkan sudah siap membacakan tuntutannya terhadap terdakwa.

Editor: Yudha