Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Mafia Tanah Resahkan Warga Desa Kote Lingga
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 16-09-2011 | 09:45 WIB
mafia_tanah.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - Warga Desa Kote, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga resah dengan adanya aksi mafia tanah yang menjual lahan milik kelompok tani setempat seluas 63 hektare kepada sebuah perusahaan pertambangan yang bakal beroperasi di daerah tersebut.

Selain itu, hal lain yang meresahkan warga adalah dijarahnya hutan negara oleh oknum Kepala Dusun IV Pelakak, yang juga diserahkan untuk digarap perusahaan pertambangan.

Keresahan warga itu diungkapkan dalam sebuah forum warga yang digelar di Dusun Kote dan diikuti oleh sebanyak 63 orang perwakilan dari Dusun I, II dan III.

"Apakah pemerintah dusun bisa mengeluarkan surat keterangan atas lahan atau hutan negara yang telah dirintis masyarakat," kata Jali, warga Dusun Kote yang menilai tindakan aparat Dusun IV Pelakak sewenang-wenang.

Jali mengungkapkan, keluarnya surat keterangan tanah dari aparat dusun itu diduga didanai oleh sebuah perusahaan pertambangan yang berkepentingan dengan lahan tersebut. Dia mengatakan, satu surat keterangan tanah itu dihargai Rp2 juta yang dananya berasal dari perusahaan itu.

Saripudin, ketua Badan Perwakilan Desa Kote, menyampaikan, dirinya pernah melihat beberapa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh oknum aparat dusun itu.

"Dulu saya sempat mengusulkan agar pemberian dana bagi warga oleh perusahaan jangan tebang pilih, dengan memberikan masing-masing Rp1 juta per KK. Tapi dalam prakteknya saya kemudian tidak tahu," kata Saripudin.

Saripudin mengaku mendapat informasi jika dana yang diberikan kepada warga akhirnya hanya Rp500 ribu saja dan dana itu hanya diterima warga Dusun IV Pelakak, sementera masyarakat tiga dusun lainnya menolak.

Penolakan warga tiga dusun didasari dari besaran dana dari perusahaan yang hanya diberikan Rp200 ribu per KK.

Forum yang digelar warga itu akhirnya mengahsilkan keputusan agar warga yang memiliki tanah melakukan pengecekan. Jika kemudian ditemukan adanya pengkaplingan oleh oknum aparat dusun, maka harus segera diminta pertanggungjawabannya.

Selain itu, warga juga akan mengecek dokumen surat keterangan tanah yang telah dikeluarkan oleh aparat Desa Kote sebagai langkah 'cross-check'. Jika ada kejanggalan ataupun ketimpangan maka akan diteruskan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Udin, warga Dusun IV Pelakak mengungkapkan, akibat ulah mafia tanah tersebut lahan yang dimilikinya, yang telah memiliki surat keterangan tanah dari pemerintah, harus ikut dikorbankan untuk dijual ke perusahaan.

"Ulah mafia ini akan saya laporkan ke polisi," ungkap Udin.