Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditipu Penambang Bauksit, Investor Korsel Lapor Kedubes
Oleh : charles/ sn
Kamis | 15-09-2011 | 18:40 WIB
Maikel_Hoo_Imvestror_Korsel_yang_Mengaku_ditipu_Pengusaha_di_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Michel Hoo, investror Korsel yang mengaku ditipu pengusaha di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Investor Korea Selatan (Korsel) Michel Hoo terpaksa melapor ke Kedutaan Besar Korsel di Jakarta, karena ditipu perusahaan lokal di Kota Tanjungpiang.

Menurut kuasa hukum Michel, Fendi, penipuan dilakukan oleh PT Syahnur dan PT Ridho dalam investasi pertambangan bauksit di Tanjungpinang.

Akibat dari penipuan itu, perusahaan Michel PT Batam Inco mengalami kerugian investasi sebesar Rp 5 millyar lebih, atas investasi dan hak bagian yang akan didapat dari MoU kedua belah pihak.

"Intinya perjanjian dengan kedua perusahaan lokal ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Sebagaimana perjanjian yang dibuat antara apa yang diberikan dan apa yang menjadi hak dari klien saya Michel sebagai investor," kata Fendi di Tanjungpinang, Rabu (14/9/2011).

Setelah melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan PT Syahnur dan PT Ridho ke Kedutaan Besar Korsel di Jakarta, melalui perintah dari kepala Staf TNI-AD kepada Danrem 003/WP Kepri, Kamis (15/9/2011) sekitar pukul 12.30 WIB, maka aktivitas PT Ridho yang sedang melakukan penambangan bauksit di perairan Sei Timun, distop.

Infromasi yang diperoleh batamtoday, selain menggunakan TNI-AD, Michel dan kuasa hukumnya, serta staf keduataan besarnya yang datang ke Tanjungpinang, juga melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya ke Mabes Polri dan meminta agar Kapolres Tanjungpinang menyetop aktivitas Tongkang PT Ridho yang saat itu sedang melalakukan pengangkutan bauksit.

Fendi SH mengatakan, pihaknya akan melaporkan semua aparat yang terlibat dalam konspirasi perbuatan curang yang mengarah ke penipuaan yang diduga dibekingi oknum tertentu di Tanjungpinang.

Nama baik Michel juga dicemarkan sebagai investor di Tanjungpinang, karena dituding berselingkuh dengan seorang wanita di sebuah Hotel di Tanjungpinang hingga akhirnya dideportasi oleh imigrasi.

"Kalau tidak ada kesepakatan dalam pertemuan ini, kami akan menuntut dua perusahaan lokal ini agar mengembalikan seluruh modal investasi yang ditanamkan Michel melalui PT Batam Inco dalam usaha pertambangan bauksit di Tanjungpinang ini," jelasnya.

Informasi yang didapat batamtoday, investror Korsel ini melakukan kerjasama pertambangan bauksit  di Sei Timun bersama dua perusahaan mitra, masing-masing PT Syahnur sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan dan PT Ridho sebagai subkontraktor pelaksana tambang.

Dalam kerja sama tersebut, Michel dari PT Batam Inco bersedia menanamkan investasi sebesar Rp 5 millyar lebih, dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah produksi tambang pertama dilakukan. Selain itu disepakati, PT Batam Inco menjadi pembeli tunggal (single bayer) bauksit yang ditambang dua perusahan. PT Batam Inco juga dijanjikan akan mendapat $US 1 dari setiap ton bauksit yang dijual.

Namun kenyataanya, setelah produksi tambang dilakukan dengan pelaksanaan ekspor perdana, PT Syahnur sebagai pemilik IUP Tambang dan PT Ridhao sebagai pengelola tidak merealisasikan kesepakatan yang dibuat.

Sedangkan pihak PT Ridhao mengatakan, ketika manajemen perusahaan meminta sejumlah dana sebelum produksi dan ekspor untuk pelaksanaan operasi tambang, Michel tidak memberikannya.