Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GBHN Bisa Jadi Dasar bagi Daerah dalam Perencanaan Pembangunan agar lebih Terarah
Oleh : Irawan
Senin | 29-08-2016 | 11:38 WIB
rdpjpurba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Dengar Pendapat tentang formulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN Tahun 2016 di Gedung Migasindon Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 5 Juni 2016 lalu yang dilakukan Anggota MPR RI Djasarmen Purba dari unsur DPD RI

BATAMTODAY.COM, Batam - Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bisa menjadi acuan bagi daerah dalam rangka meletakkan dasar-dasar perencanaan pembangunan nasional.

Sebab, sejak GBHN dihapus terjadi disharmoni atau missing link perencanaan pembangunan di daerah dan pusat, sehingga solusinya adalah mengembalikan GBHN melalui Amandemen V UUD 1945.

Hal itu disampaikan Anggota MPR RI Djasarmen Purba dari unsur DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat tentang formulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN Tahun 2016 di Gedung Migasindon Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 5 Juni 2016 lalu.

Menurut Djasarmen, akibat tidak adanya perencanaan pembangunan nasional yang jelas, daerah kerap membuat aturan sendiri melalui Perda, yang kerap menimbulkan persoalan seperti merusak kelestarian dan daya dukung lingkungan, serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.

"Atas nama nasional, pemerintah pusat ingin rencananya dijadikan acuan pemerintah daerah, sebaliknya pemerintah daerah atas nama apirasi rakyat merasa mendapat izin menutup mata terhadap agenda nasional. karena benturan itulah pembangunan saat ini terasa kurang memuaskan," kata Djasarmen.

Setiap daerah di Indonesia, lanjutnya, harus mengikuti pembangunan dan peraturan yang berasal dari pemerintah pusat, agar perencanaan pembangunan itu berjalan merata setiap daerah.

"Tetapi tentunya harus tetap dihindari oleh pemerintah pusat, agar di tingkat pemerintah daerah dan masyarakat bawah tidak mematikan inovasi masyarakat daerah untuk membangun daerahnya," kata Anggota Komite II DPD RI ini.

Jika Amandemen V UUD 1945 jadi dilakukan, maka GBHN mutlak dihidupkan kembali sebagai fundamental dalam perencanaan pembangunan nasional, berbangsa dan bernegara, meskipun setiap daerah menjadi daerah otonom yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Sebenarnya untuk perencanaan pembangunan nasional, pemerintah telah membuat RPJP yang fungsinya sama dengan GBHN, sebagai patokan arah pembangunan Indonesia baik pusat dan daerah.

Namun, hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, padahal terkesan semua tertata dengan baik dan benar dan hanya tinggal dijalankan saja.

"Seluruh pemerintah daerah harus membuat RPJP dan RPJM masing-masing mengaju kepada RPJPN, tapi ini tidak berjalan sesuai harapan, sehingga mutlak diperlukan GBHN," katanya.

Dalam pandangannya, GBHN memuat Visi Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, serta Misi mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia dan bermoral, bangsa yang berdaya saing, masyarakat yang demokrastis dan berlandaskan hukum, serta mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu.

"Sehingga, pembangunan nasional direncanakan oleh presiden dan berdasarkan UU dan peraturan presiden dan bukan oleh MPR," katanya. 

Editor: Surya