Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Daiklingga Dikabarkan Teken Dua Sprindik Korupsi
Oleh : Nurjali
Selasa | 23-08-2016 | 10:55 WIB
kejarilingga.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Puji Triatmoro (tengah). (Foto: Nurjali)

 

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Daik Lingga diisukan telah menanda tangani dua sprindik (surat perintah penyidikan) kasus korupsi dari beberapa kasus yang saat ini sedang ditangani untuk dilakukan penyelidikan.

 

 

Kajari Daiklingga, Puji Triasmoro SH saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya akan mengumumkan ke publik permasalahan tersebut. Namun saat ini dirinya masih menolak untuk membeberkan kasus yang mana, yang akan menjadi fokus kejaksaan.

"Iya sekarang kita masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," kata Puji Triasmoro saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

Dirinya berjanji akan menyampaikan ke media, jika ada peningkatan status penyidikan beberapa kasus korupsi yang saat ini ada di kejaksaan. " Nanti akan kita kasih tahu kalau ada perkembangan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kasus penyelewengan ADD Desa Tanjung Irat dan BUMD yang saat ini sedang dilakukan pengumpulan data oleh Kajari Daik Lingga. Kajari yang baru ini masih menolak berkomentar, kasus yang mana menjadi fokusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Daiklingga telah memanggil beberapa pejabat terkait antara lain Kepala Desa Tanjung Irat dan beberapa perangkat desanya, serta beberapa pejabat si sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Lingga.

Editor: Dardani