Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 20-08-2016 | 08:36 WIB
imalko-sidang-dakwaan1.jpg Honda-Batam

Terdakwa Imalko usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, yang terjerat kasus korupsi dana hibah ke LSM BP Migas dari APBD Natuna 2011-2012, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (18/8/2016).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH, Imalko dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas korupsi yang hingga merugikan negara sebesar Rp 3.259.274.751 dari alokasi dana hibah sebeasar Rp22.884.000.000.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar ‎Roesli.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, belanja hibah dialokasikan Pemkab Natuna bagi LSM BP Migas pada 2 Januari 2011 sebesar Rp200 juta. Pada 3 Maret, Muhammad Nazir (Ketua LSM BP Migas Natuna) bersama Said Arfiandi (alm) selaku Sekretaris LSM BP Migas kembali mengajukan permohonan proposal ke Bupati Natuna (saat itu dijabat Ilyas Sabli). Nilai pengajuan bantuan sekitar Rp354 juta.

Setelah dana itu dicairkan Rp200 juta, Nazir dan Erianto alias Ujang Kecik (Bendahara LSM BP Migas) menarik uang tersebut dari rekening LSM BP Migas secara bertahap di Bank Riau cabang Ranai. Pengurus LSM BP Migas kembali mengajukan proposal pada 14 Juni 2011.

Bantuan dana yang diajukan Rp3.685.962.500. Proposal itu diserahkan langsung kepada Darmanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna waktu itu.

"Pada waktu itu terdakwa Nazir menyerahkan proposal dengan mengatakan proposal ini adalah aspirasi wakil bupati. Tolong segera diproses karena LSM BP Migas Natuna akan menggelar seminar dalam waktu dekat," ungkap JPU menguraikan proses pengajuan proposal dana hibah yang dikorupsi terdakwa.

Roesli menjelaskan permintaan itu ditolak Darmanto. Sebab, LSM BP Migas sudah pernah mendapat bantuan hibah sebelumnya.mendengar itu terdakwa Nazir menghubungi Imalko. Beberapa saat kemudian, ajudan wakil bupati, Heri, menghubungi Darmanto. Ia diminta segera menghadap wakil bupati.

Dalam pertemuan itu, Imalko mempertanyakan LSM binaannya tidak mendapat dana hibah lagi. Darmanto
mengungkapkan, dana hibah sudah pernah diterima LSM BP Migas sebelumnya, sekitar Rp200 juta.
Selanjutkan, Darmanto diajak ke ruangan Bupati Natuna.

"Pada pertemuan itu, Terdakwa Imalko mengatakan bahwa BPKAD tidak dapat mencairkan Proposal yang di ajukan LSM BP Migas, padahal dalam waktu dekat, LSM ini akan menggelar Seminar Nasional Migas,"ungkapnya

Perbincangan itu berlangsung sekitar 30 menit. Darmanto diperintahkan Ilyas Sabli memproses pencairan dana hibah ke LSM BP Migas sebesar Rp2,4 miliar. Dana ini terus dicairkan hingga 2013 dengan nilai yang berbeda tiap tahun hingga 2013.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Imalko yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dicky Riawan SH dan Agus Riwantoro SH ‎tidak mengajukan nota keberatan.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Iriaty Choirul Ummah SH dan Suherman SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang denganmemerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi yang terkait kasus tersebut.

Editor: Dardani