Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Yang Dialokasikan Masih Bermasalah

Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Kepri Ditunda
Oleh : Charles / Magid
Selasa | 13-09-2011 | 17:44 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_2.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH. Foto:Charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau di Dompak bermasalah, Mahkamah Agung (MA) terpaksa menunda pelaksanaan pembangunan Pengadilan Tinggi di Kepri. Bahkan, berdasarkan DIPA yang tersedia, MA dipastikan bakal mendahulukan pembangunan pengadilan Tipikor di Provinsi Kepri.

Ketua PN Tanjungpinang, Setyabudi SH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan tersedianya lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi di Kepri ke Pengadilan Tinggi Riau dan MA.

"Tetapi saat dilakukan Survei secara langsung kelapangan, ternyata baru diketahui, kalau lahan untuk pembangunan PT di pulau Dompak tersebut, masih ada masalah, hingga pihak PT dan MA menyatakan, masih menganulir pengalokasian dana DIPA untuk pelaksanaan pembangunan,"ujarnya belum lama ini.

Untuk saat ini, tambah Setya Budi, pihak MA dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, akan lebih memfokuskan pelaksanaan pembangunan Pengadilan Tipikor, disamping sejumlah pengadilan lainya, mengingat sesuai dengan UU-nya, pelaksanaan pengadilan tidak pidana korupsi telah dialihkan ke Hakim Ad-hock tipikor, yang saat ini, baru hanya berada di Pekanbaru Riau.

"Mungkin pertimbangan MA, akan terlebih dahulu menyiapkan pengadilan Tipikor, dan saat ini sebuah lahan yang dibeli, sudah dilakukan peninjauan oleh MA,"ungkapnya.

Ditanya, apakah pelaksanaan pembangunanya dilakukan sekaligus, Setya Budi, menimpali, kalau pelaksanaan pembangunannya akan dilakukan secara bertahap, dan dimulai dengan pengadan lahan, lalu pelaksanaan pembangunan bangunan serta sarana fisik.

"Untuk tahun ini, dilaksanakan pengadaan lahanya terlebih dahulu, dan untuk tahun depan, melalui DIPA APBN, akan dilaksanakan pembangunan fisik-nya,"ujar Setyabudi.

Gubernur Provinsi Kepri HM Sani yang dikonfirmasi terkait permasalahan lahan bermasalah untuk pembangunan Pengadilan Tinggi (PT) ini, mengatakan masih akan mengevaluasi hal tersebut, dan Mantan Bupati Karimun ini juga berkelit kalau lahan bangunan yang menjadi permasalahan utama.

"Kita juga harus melihat secara konprehensif dan mengevaluasi terlebih dahulu, mengenai lahan di Dompak, kendati bermasalah hal tersebut akan kita selesaikan sesuai prosedur,"ujarnya.

HM Sani juga berjanji akan akan melihat dan memprtanyakan hal tersebut pada Staf pelaksana pembebasan, dan sebagai mana komitment pemerintah akan tetap menggesa pelaksanaan pembangunan PT di Provinsi Kepri.