Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan 10 Tahun Kurungan
Oleh : Alrion
Selasa | 13-09-2011 | 15:42 WIB

Karimun,batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardianto alias Toto dengan ancaman kurungan 10 tahun kurungan. Toto dituntut karena membunuh Yuniastari alias Tari pada bulan Mei 2011 lalu.

Kepada batamtoday selasa,13 September 2011.JPU Dohar Wira SH usai membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun." terdakwa dituntut dengan pasal 338 KUHP jelas Dohar.

Sidang akan kembali digelar pada 20 September mendatang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Leo SH.

Ditempat yang sama Ridwan SH kuasa hukum dari Toto mengungkapkan." saat pembacaan putusan nanti, ia akan membacakan pembelaan oleh kliennya agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU atau majelis hakim mempunyai pendapat hukum yang lain. dan memutus perkara ini seadil adilnya terang Ridwan.