Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Instalasi Listrik Perumahan di Batam Tak Penuhi Standar Keamanan
Oleh : Hendra Zaimi/Ali/Dodo
Senin | 12-09-2011 | 17:01 WIB
instal.jpg Honda-Batam

Instalasi listrik (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Instalasi listrik perumahan di Batam tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan undang-undang ketenagalistrikan, sebab hingga kini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam belum mewajibkan calon pelanggan listrik untuk melampirkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) yang merupakan syarat utama pengoperasian penyambungan listrik ke instalasi konsumen.

Berdasarkan UU RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan khususnya pasal 44 ayat 4 disebutkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. Hal itu diperkuat dengan PP nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pasal 22 ayat 2 yang mengatakan setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat layak operasi.

"Mengapa hingga kini PLN Batam tidak menerapkan SLO, padahal SLO adalah syarat utama penyambungan listrik ke instalasi konsumen," ujar Burhanuddin Nur, Kepala Area Konsuil Batam kepada wartawan di kantornya, Senin (12/9/2011).

Burhan menambahkan, tidak seperti di daerah lain yang sudah menerapkan SLO untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sesuai undang-undang ketenagalistrikan. Sebab dengan adanya SLO, konsumen dapat mengetahui istalasi listrik yang terpasang sudah sesuai standar, terpasang sesuai Persyaratan Utama Instalasi Listrik karena terpasang dengan bahan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterapkan oleh pemerintah.

"Bahkan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan dalam wawancara di sebuah televisi nasional mengatakan bahwa PLN hanya dapat menyambung kalau pelanggan sudah mendapatkan SLO dari Konsuil," terangnya.

Padahal jika merujuk pada UU RI no 30 tahun 2009 pasal 54 ayat 1 pelanggaran tersebut dapat dihukum pidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sebab PT PLN Batam tidak melakukan penyambungan instalasi listrik kepada calon pelanggan listrik tanpa melampirkan SLO sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak PT PLN Batam ketika dikonfirmasi batamtoday terkait belum diterapkannya SLO di  Batam hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dengan alasan sedang ada rapat dan berjanji akan mengkonfirmasi di kemudian hari.

"Maaf kami sedang ada rapat, untuk jawabannya atas konfimasinya akan kita hubungi nanti," kata Ricky Gunawan, staf humas PT PLN Batam.