Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SMS Berujung Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Oleh : Harjo
Rabu | 10-08-2016 | 09:26 WIB
tskbintang.jpg Honda-Batam

Tersangka saat berada di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) di Jalan Dompak, Tanjungpinang, menjemput paksa Amran (24), warga Tenggel, Kecamatan Bintan Pesisir, setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap LW (16), warga Bintan Pesisir.

Kapolsek Bintim, Komisaris Polisi Dandung Putut Wibowo, membenarkan telah menangkap Amran, seorang nelayan yang diduga telah mencabuli korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

"Benar, kita sudah mengamankan tersangka atas laporan Polisi Nomor: LP-B/26/VIII/2016/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim tanggal 8 Agustus 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kompol Dandung PW, secara terpisah, Selasa (9/8/2016).

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Bintan Timur langsung menjemput tersangka di rumah pamannya, di jalan Dompak, Tanjungpinang, pada Senin (8/8/2016).

Dari pengakuan tersangka, diketahui sebelum tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, tersangka terlebih dahulu mengirim pesan singkat terhadap korban, untuk bertemu di Pelantar Pulau Tenggel. Saar tersangka dan korban bertemu, pelaku menyatakan perasaannya kepada korban. Namun korban saat itu hanya diam.

Tersangka pun langsung menyetubuhi korban di pelantar tersebut. Kejadian tersebut diketahui orang tua korban, sehingga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya korban kepada pihak kepolisian pada Senin (1/8/2016).

"Karena masih ada pertalian darah, antara tersangka dan korban, saat itu sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, seminggu setelah kejadian itu, pelaku dikabarkan melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab. Saat itu juga orang tua korban kembali membuat laporan ke Polsek, anggaota langsung menangkap tersangka," tegas Dandung.

Akibat perbuatannya, Dandung menuturkan, Amran diancam dengan Undang-undang 35 Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor: Dardani