Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Cingkoko
Oleh : Harjo
Selasa | 09-08-2016 | 16:50 WIB
barbutjudidadu.jpg Honda-Batam

Sejumlah barang bukti judi Dadu atau cingkoko yang turut diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap lima orang diduga sebagai bandar dan pemain judi jenis dadu atau cingkoko. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi di Kampung  Ledok RT 007 RW 004, Desa Ekanganculai,  kecamatan Teluksebong Bintan, Senin (8/8/2016) malam.

 

Lima orang yang di tangkap saat betmain judi tetsebut oleh Satreskrim Polres Bintan. Diantaranya, Boen Kie sebagai bandar dan M. Wahroji, Masrizal, Suyitno dan Djamadi, semuanya pemain.

Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Selasa (9/8/2016).

"Anggota yang mendapatkan laporan, ada permainan judi jenis cingkoko langsung melakukan penyelidikan dan laporan tersebut memang benar. Sehingga baik bandar dan pemainnya langsung diamanakan," ujarnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan bersama tersangka diantaranya, 1 buah mangkuk, 1 buah piring kecil, 1 lembar kertas warna hijau, 1 lembar lapak cingkoko, uang tunai Rp930.000,- dan 3 buah dadu.

Untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bintan, guna mengikutu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani