Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Mantan Wakil Presiden Divonis Hari Ini dalam Kasus Kekerasan
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-08-2016 | 12:50 WIB
Ivan-Haz.jpg Honda-Batam

Terdakwa kasus kekerasan terhadap perempuan Ivan Haz. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016). Ivan merupakan putra dari Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9 Hamzah Haz, yang menjabat pada periode Juli 2001-Oktober 2004.

Ivan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah. Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.

Kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan bagi kliennya. Toipah telah mengirim surat yang menyatakan tidak akan menuntut dan memaafkan Ivan atas kekerasan yang dilakukan.

"Mudah-mudahan hal itu membuat hakim lebih bijak memvonis klien kami," ujar Surung saat dihubungi, Selasa (9/8).

Selain itu, Ivan telah memberikan uang sebesar Rp250 juta bagi Toipah dan dua orang PRT lainnya yakni Endang dan Rasmi sebagai ganti rugi. Ivan juga mengakui melakukan kekerasan fisik pada ketiga PRT tersebut.

Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.

Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.

Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Sumber: CNN)

Editor: Udin