Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Pertimbangkan PK Kedua
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-08-2016 | 08:12 WIB
abu_bakar_baasyirbyafp.jpg Honda-Batam

Ustadz Abu Bakar Baasyir dipenjara di Nusakambangan. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Cilacap - Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir berencana kembali melakukan Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan awal tahun ini.

 

Pengacara Mahendradatta berkata PK kedua akan dilakukan kecuali jika tidak ditemukan fakta dan landasan hukum yang mendukung. “Kami memang berusaha untuk melakukan PK kedua selama itu tidak mengada-ngada”, kata Mahendradatta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Basayir pada Rabu 27 Juli lalu. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pengajuan PK Baasyir ditolak karena antara lain tidak ditemukan bukti baru.

"Alasan kedua adalah tidak ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam perkara yang diajukan, dan tidak ada kehilafan atau kekeliruan yang dilakukan hakim dalam menjatuhkan keputusan sebelumnya," jelas Suhadi kepada BBC Indonesia.

Menurut Mahendradatta, tim kuasa hukum sudah mengajukan 5 bukti baru yang terdiri atas keterangan saksi Habib Rizieq Shihab, dr Yose Rizal Jurnalis dan tiga terpidana kasus terorisme lainnya.

Peninjauan Kembali ini dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum Abu Bakar Baasyir selama 9 tahun karena dituding terlibat kamp pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh. Baasyir membantah dia adalah penyadang dana dan penggagas latihan militer tersebut.

Pada Oktober 2002, Baasyir ditetapkan sebagai salah satu tersangka pelaku bom Bali. Maret 2005, Baasyir dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara atas konspirasi serangan bom Bali 2002.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani