Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPR RI Dwi Ria Latifa Sosialisai RUU Teroris di Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 05-08-2016 | 19:50 WIB
Sosialisasi-RUU-Teroris.jpg Honda-Batam

Anggota DPR RI Komisi III, Dwi Ria Latifa, melakukan sosialisai RUU Teroris di Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga yang memiliki banyak pelabuhan tikus, dan merupakan lintasan perbatasan antar negara, menjadi salah satu pendorong terpanggilnya anggota DPR RI Komisi III Dwi Ria Latifa melakukan sosialisi Rancangan Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme di Bintan.

"Banyaknya pelabuhan tikus yang tidak terdeteksi, diduga menjadi salah satu mempermudah pergerakan jaringan narkoba, serta rawan akan masuknya jaringan teroris," ujar Dwi usai melakukan sosialisi Rancangan Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana teroris, di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Jumat (5/9/2016).

Dwi Ria Latifa anggota DPR RI dari Dapil Kepri ini menyampaikan, ancaman terorisme tidak dapat dipisahkan dari adanya radikalisme,  yang penyebarannya diinisasi oleh berbagai bentuk dan pola tindakan terorisme yang menyebabkan keresahan dan kekhawatiran bagi kenyamanan di tengah masyarakat.

Kelompok radikal  yang selalu mengeluarkan ancaman atau teror itu nyata adanya, sayangnya tidak dapat dengan mudah diberi tindakan secara hukum, karena dalam beberapa hal perundang-undangan masih lemah guna menjerat para orang yang diduga pelaku teror di tengah masyarakat.

"Walaupun telah dilakukan berbagai upaya dalam menghadapi terorisme, baik melalui tindakan pencegahan sampai kepada tindakan penegakan hukum, namun terorisme masih kerap terjadi, sebuah ancaman di tengah masyarakat," tegasnya.

Sehingga kataya lagi, perlu dilakukan langkah-langkah untuk yang lebih jitu dalam memperkuat pemberantasan terorisme, antara lain dengan memperkuat aspek legislasi dan Undang Undang pemberantasan terorisme.

Editor: Udin