Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usaha Penambangan Liar Marak di Lingga
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 09-09-2011 | 16:26 WIB
Tambang-Liar.gif Honda-Batam

Salah satu lokasi penambangan liar yang disegel polisi di Lingga. (Foto: Juhari)

LINGGA, batamtoday - Maraknya usaha penambangan yang tidak berizin alias liar di Lingga membuat gerah kalangan mahasiswa di wilayah itu.

"Tak ada satupun usaha penambangan di sini yang mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," kata Fitra Ananda, ketua Forum Mahasiswa Pulau Singkep (Formasi) kepada batamtoday, Jumat (9/9/2011).

Fitra mengatakan hal tersebut mendatangkan keuntungan finansial bagi para pengusaha tambang, namun mendatangkan kerusakan bagi lingkungan lantaran tidak ada tanggung jawab untuk melakukan reboisasi maupun reklamasi pasca-akvititas penambangan usai.

Langkah mempertanyakan ini dilakukan, lanjut Fitra, sebagai upaya untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 2432/07/SDB/2011 tentang pengumuman hasil rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan.

"Dalam surat tersebut hanya ada sembilan perusahaan di Kepri yang 'clean and clear', sehingga disimpulkan seluruh perusahaan tambang di Lingga ini masih berstatus ilegal dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam UU," tukasnya.