Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Draf Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Kewenangan TNI Tuai Konflik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-07-2016 | 10:50 WIB
tito.jpg Honda-Batam

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasal 43B draf revisi Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang pro dan kontra. Alasannya, dalam pasal tersebut TNI bisa membantu Polri dalam menindak segala bentuk aksi terorisme.

Dalam ayat (1) pasal disebutkan: "kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Polri, TNI, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme".

Sementara ayat (2) pasal tersebut menjelaskan bahwa peran TNI adalah memberikan bantuan untuk Polri.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, ada doktrin yang berbeda yang saat ini melekat di tubuh Polri dan TNI. Hal tersebut dianggap bisa memicu polemik di lain hari seandainya pasal dalam revisi UU tersebut disahkan.

"Doktrin teman-teman TNI itu yang saya pahami adalah kill or to be killed, sementara penindakan (dalam lingkup Polri) mengandung risiko," kata Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7/2016).

Menurut Tito, risiko yang dihadapi oleh satuan kepolisian adalah perlawanan dari para tersangka yang bisa berujung pada jatuhnya korban jiwa. Saat itu terjadi, kata Tito, harus ada pertanggungjawaban yang melekat di tubuh anggota Polri.

Oleh sebab itu segala tindakan yang dilakukan polisi harus sesuai dengan rambu UU tentang hak asasi manusia dan seandainya harus melakukan penegakan hukum yang menghasilkan korban jiwa maka harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada serta dibenarkan oleh aturan tersebut.

Semisal saat polisi melakukan penindakan terhadap kelompok teroris. Mereka boleh melakukan aksi pembelaan diri seandainya pelaku teror membahayakan jiwa personel polisi.

"Meskipun dia teroris tapi jika tak melakukan perlawanan maka tak boleh ada tindakan berlebihan, harus berlandaskan azas proporsional," katanya.

Sementara tentara, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah bertempur untuk membela kehormatan negara. Mereka rela mati demi Indonesia dan akan melakukan apapun untuk melawan orang yang dianggap berbahaya bagi Ibu Pertiwi.

Hal tersebut berpotensi menjadi pisau bermata dua dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM. Jika tindakan TNI tersebut dianggap melanggar HAM maka bisa muncul gugatan di masa yang akan datang.

Oleh sebab itu, Tito mengimbau seandainya memang TNI ingin diperbantukan dalam menindak aksi teror maka dia harus mempelajari apa yang selama ini dilakukan ole polisi, mulai dari penindakan hingga olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, masalah pertanggungjawaban atas kewenangan yang diberikan pun harus diatur agar tidak ada potensi abuse of power dari bersatunya Polri dan TNI dalam kaitannya memberantas teroris.

"Jadi suatu kewenanyan yang kita dapatkan harus dipertanggungjawabkan risikonya karena jika salah bisa abuse of power," kata Tito. (Sumber: CNN)