Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PK Ditolak, Hakim Perintahkan Segera Eksekusi Mati Freddy
Oleh : Redaksi
Jum'at | 22-07-2016 | 18:20 WIB
terpidana-mati,-fredy.jpg Honda-Batam

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5). Seluruh proses hukum termasuk PK tidak dikabulkan hakim, sehingga Freddy segera dieksekusi mati. (Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Freddy Budiman. Pengajuan PK Freddy ditolak dengan alasan keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya telah benar dan sesuai.

Freddy sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2013. Dia ditangkap karena terlibat penyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari China.

Merasa tak terima, Freddy kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi sampai tingkat kasasi bandingnya ditolak. Hingga akhirnya Freddy mengajukan PK dan kembali ditolak.

"Ditolak karena keputusan di pengadilan tingkat sebelumnya sudah benar. Majelis hakim tidak perlu banyak pertimbangan lagi," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, Jumat (22/7/2016).

Ridwan menuturkan, adanya keputusan ini akan membuat pihak kejaksaan lebih mudah mempercepat proses eksekusi mati. Sebelumnya, Freddy disebut termasuk salah satu terpidana yang akan dieksekusi mati tahun ini.

"Sekarang tinggal tunggu pelaksanaan jaksa untuk eksekusi mati. Kami minta putusan hakim segera dilaksanakan. Kalau ditunda terus, bisa-bisa Freddy jadi menejer (narkoba) lagi," kata Ridwan.

Dikutip dari website MA, tercantum penolakan PK yang diajukan Freddy. Pengajuan PK didaftarkan pengacara Freddy bernama Untung Sunaryo. Musyawarah sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dengan hakim agung anggota Andi Samsan dan Salman Luthan. Majelis Hakim Agung telah memutuskan menolak sejak Rabu (20/7/2016).

Penolakan permohonan itu bernomor 145 PK/Pid.Sus/2016 dengan amar putusan untuk PK Freddy adalah "Tolak PK."

Jaksa Agung Masih Bungkam Soal Eksekusi Freddy Budiman

Walau PK Freddy sudah ditolak, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menjawab pertanyaan soal status sang terpidana dalam eksekusi terpidana mati tahun ini. Prasetyo hanya memastikan jika persiapan eksekusi mati masih terus dilakukan sampai saat ini.

"Ini kan tidak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu. Tempatnya sudah disiapkan," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Terkait putusan MA, Prasetyo berkata bahwa putusan MA itu sesuai dengan harapan dirinya. Prasetyo mengaku sejak awal selalu bertanya mengenai dasar pengajuan PK oleh Freddy atas hukumannya.

"Ya justru itu yang kita harapkan. Terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan adanya bukti baru. Freddy, apa bukti baru dia? Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo. (Sumber: CNN)

Editor: Udin