Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemilik 2,93 Gram Sabu

Risdawati Menangis Dengar Tuntutan 6 Tahun Bui di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 22-07-2016 | 09:14 WIB
terdakwanarkoba.jpg Honda-Batam

Risdawati pemilik 2,93 gram sabu tak kuasa menahan tangis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Risdawati Eka Putri(18) dan Dwi Bentoro alias Edi (36), terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat memiliki sabu-sabu ‎2,93 gram, menangis mendengar tuntutan 6 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/7/2016).‎

Dalam tuntutannya, JPU Zaldi menyatakan, keduanya ‎terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan Satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak 7 paket kecil dengan berat 2,93 Gram ‎, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 6 Tahun penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dan den‎da Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, M. Indra Kelana SH, akan melakukan pembelaan.

Usai pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama anggotanya Santonius Tambunan SH dan Jhonson Sirait SH menunda persidangan, yang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya terdakwa Dwi Bentoro mengajak terdakwa terdakwa Risdawati Eka Putri untuk menginap dihotel Bintan Plaza di Kamar 304 dan sekaligus menggunakan sabu-sabu didalam kamar itu, sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (11/12/2015) lalu‎. Tidak hanya itu juga terdakwa Dwi Bentoro mengajak terdakwa Risdawati Eka Putri untuk pergi ke kosnya ‎di Jalan Kuaran Gang Putri Ayu Nomor 55 Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Beberapa hari kemudian, Dwi Bentoro kembali mengajak Risdawati Eka Putri untuk memakai sabu-sabu di kosannya untuk menggunakan sabu-sabu. Setelah mengunakannya terdakwa Dwi Bentoro keluar untuk duduk di depan kos-kosan sedangkan untuk terdakwa Risdwati Eka Putri istirahat didalam kamar.

Pada saat itu juga anggota polisi Polres Tanjungpinang datang untuk mengamankan kedua terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa risdawati ternyata risdawati menyimpan sabu-sabu yang terdapat didalam kota Rokok Sompoerna Mild yang didalamnya terdapat 5 paket kecil sabu-sabu,Pukul 00:15 WIB, Sabtu(13/2/2016)lalu.

Diketahui sabu-sabu dengan berat 2,93 gram didapat dari Sinar (DPO)‎yang dibelinya dengan harga Rp2.400.000.

‎Editor: Dardani