Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Menyalahgunakan 110 Liter Solar Bersubsidi

Jhonson Diancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Miliar
Oleh : roni ginting/ sn
Kamis | 08-09-2011 | 19:05 WIB
taxi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: Taksi putih mengisi bensin.

BATAM, batamtoday - Gara-gara membeli solar 110 liter, Jhonson Pandiangan (34) disidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9/2011). Jaksa mendakwa Jhonson telah menyalahgunakan solar bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 100 milyar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Hendrawan mengatakan, terdakwa tertangkap tangan telah membeli solar bersubsidi dalam jumlah yang melebihi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah, pada Jum'at (27/5/2011).

Terdakwa membawa minyak bersubsidi tersebut dengan menggunakan taksi Toyota Crown warna putih BM 1025 XU dan membeli Solar di tiga SPBU yang berbeda dengan total 110 liter. Pengisian tersebut diduga sebagai modus penyelewengan solar bersubsidi karena tak wajar.

Tangki taksi telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung solar sampai 300 liter dari kapasitas asli 60 liter.
 
Dua tangki modifikasi ditambahkan ke dalam bodi taksi, masing-masing diletakkan di bagasi dan kabin belakang, lalu saling dihubungkan dengan tangki orisinal yang posisinya persis di antara keduanya. Kaca mobil dibuat gelap agar tak terlihat dari luar.

"Pertama, dia membeli solar Rp 150 ribu di SPBU Seraya. Lalu membeli lagi Rp 200 ribu di SPBU Sekupang, dan terakhir Rp 150 ribu di SPBU Tiban III," ujar Hendrawan.

Aksi tersebut dicurigai oleh saksi Rio Affandi, seorang anggota polisi, yang terus mengikutinya. Karena sudah cukup bukti, maka saksi langsung melakukan penangkapan terdakwa. Solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada Brewok (DPO) dengan harga Rp 1.090.000.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dakwaan kedua, pasal 53 huruf (b) UU No. 22/2001," katanya.

Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. Dakwaan kedua, terdakwa didakwa melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dengan diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milyar.