Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penerima Suap dari Tahanan WNA Singapura, Dihukum Berbeda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 20-07-2016 | 18:24 WIB
penerima-suap-tahanan-imigrasi.jpg Honda-Batam

Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) PNS Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, 2,5 tahun penjara (kaos putih). Sedangkan ‎Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai calo dihukum ‎1 tahun 10 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan Warga Negara Asing (WNA), ‎Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat paspor (calo) dan Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dihukum ‎1 tahun 10 bulan penjara dan 2,5 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan ‎oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH bersama anggotanya Jonni Gultom SH dan Corpioner SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/7/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah SH, menyatakan terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga terbukti secara sah bersalah, ‎melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam dakwaan  pasal 3 jo  pasal 12 huruf  a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100  juta subsider 6 bulan," ujar Iriaty

Sedangkan untuk terdakwa ‎Manasar Siagian, Majelis Hakim menghukumnya kerena terbukti bersalah menyuap Pegawai Negeri Sipil dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dalam dakwaan primer, dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎"Menghukum terdakwa Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) dengan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan,‎" katanya

Mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto SH. Kendati putusan itu berbeda dengan tuntutan sebelumnya yang menuntut terdakwa Muhammad Zuklifli Ritonga dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan Penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Manasar Siagian JPU menuntut dengan tuntutan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Di dalam dakwaan sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga telah menerima hadiah, padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan sesuatu yang bertentangan di dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya di restoran Romance Komp. Dian Center Blok B Nomor 7-11, Kelurahan Selicin kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (24/1/2016).

JPU juga mengungkapkan, terdakwa Mansar Siagian alias Rock N Roll menelepon terdakwa Muhammad Zulklifli dan setelah bertemu, terdakwa langsung berbicara "tahanan Singapura minta tolong" dan dikeluarkan uang 5000 dolar singapura, sekitar 16.00 WIB, Senin (6/1/2016).

Padahal, terdakwa mengetahui kalau perbuatan tersebut ‎bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai PNS jabatan fungsional di Imigrasi kelas I khusus Batam.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Zukifli ditelepon oleh terdakwa Mansar Siagian dan mengatakan "Bapak di mana? ini mau menyerahkan uang dan bednya", sehingga terdakwa Muhammad Zuklifli menjawab di DC Mall.  Kemudian kedua terdakwa bertemuan di sana.

Setelah bertemu, terdakwa Mansar Siagian menyerahkan uang 5000 dolar Singapura kepada terdakwa Muhammad Zulkifli sebagaimana untuk uang pembebasan terdakwa‎.

Editor: Udin