Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapten MV Selin

Choo Chiat Huat Divonis Bebas, Menteri Susi Ajukan Kasasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-07-2016 | 09:14 WIB
susi_pudjiastuti.jpg Honda-Batam

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang atas Choo Chiau Huat (50), warga Singapura yang merupakan nakhoda kapal MV Selin lantaran tak terbukti melakukan pencurian ikan atau illegal fishing, mengecewakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

 

Untuk itu, Susi Pudjiastuti tengah mengajukan kasasi terkait dengan putusan pengadilan di Tanjungpinang yang membebaskan pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

"Tak sesuai dengan semangat memberantas illegal fishing di Indonesia," kata Susi saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2016.

Susi melanjutkan, kapal Selin yang berbendera Equatorial Nugini dan berawak 13 warga negara Singapura dibebaskan dari tuntutan. Tuntutannya adalah hukuman penjara 2 tahun dan penyitaan hasil tangkapan. "Keputusan ini dikasasi agar bisa kami menangi."

Menurut Susi, tak ada satu pun pasal yang mengharuskan para pelaku bebas karena sudah jelas mereka nelayan asing yang berlayar tanpa memiliki surat laik operasi kapal perikanan atau SLO. 

"Kemudian mereka mencuri ikan Indonesia, kurang apalagi?" ujarnya.

Diketahui dari keterangan Susi, Kementerian Kelautan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan perikanan Tanjung Pinang pada 11 Juli lalu. Susi menuturkan, berdasarkan konsensus nasional, pelaku illegal fishing harus disita hasil tangkapannya dan kapalnya bisa ditenggelamkan atau dikandaskan.

Susi menegaskan bahwa ia tak pernah tebang pilih terhadap pelaku illegal fishing. Dia juga menginginkan media massa membantu memantau pelaksanaan kasasi yang sedang diajukan tersebut. "Kami ingin perlakuan illegal, unreported, unregistered (IUU) fishing dengan benar dan tegas," tutur Susi.

Bahkan Susi mengatakan jangan sampai putusan ini menjadi kabar baik bagi para pencuri ikan sehingga membuat kapal-kapal IUU kembali ke perairan Indonesia. Sebab, putusan yang meringankan pencuri ikan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya ada putusan terhadap kapal MV Hai Fa, yang dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan.

Sumber: Tempo
Editor: Dardani