Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menguak Raibnya Baby Lobster Senilai Rp1,2 Miliar

Polres Bintan Segera Periksa Pimpinan PT BRC Lagoi
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-07-2016 | 11:50 WIB
baby-lobster.jpg Honda-Batam

Petugas Imigrasi Tanjunguban, yang bertugas di Pos pelabuhan PT BRC, BBT Lagoi, saat mengamankan barang bukti serta pelaku penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster senilai Rp1,2 miliar (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan segera memeriksa manajemen PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) selaku pengelola pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, terkait tertangkapnya penyelundup ratusan ribu benih baby lobster senilai Rp1,2 miliar, yang akhirnya pelaku dan barang bukti hilang dan tidak diketahui rimbanya, Selasa (21/6/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arya Tesa Brahmana, menegaskan bahwa ia segera memanggil manajemen PT BRC selaku pengelola pelabuhan BBT, guna meminta keterangan seputar pemeriksaan dan pengelolaan pelabuhan BBT Lagoi, khususnya terkait pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang.

"Kemarin tertunda karena lebaran, besok kita panggil manajemen PT BRC, serta pegawai-pegawai terkait. Termasuk pegawai yang mengurusi CCTV," kata Arya, di Bintan, Sabtu (16/7/2016).

Selain pegawai petugas CCTV, ia juga akan memanggil petugas operator X-Ray. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, X-Ray dimatikan saat pemeriksaan baby lobster tersebut.

"Petugas X-Ray ini yang menjadi pokok kita panggil. Karena informasinya, baby lobster ini mati kalau terpapar sinar X-Ray," ungkapnya.

Terkait segera diperiksanya manajemen PT BRC yang merupakan grup dari perusahaan Gallant Venture di negara Singapura itu, Vice President Director PT BRC, Frans Gianto Gunara, tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, Polres Bintan memeriksa Okky Nurcahya dan Murfiudin, pegawai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, terkait laporan perampokan barang bukti ratusan ribu benih/baby lobster, senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta lolosnya pelaku penyelundup, Senin (27/6/2016),

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Imigrasi Tanjunguban, yang bertugas di Pos pelabuhan PT BRC, BBT Lagoi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster senilai Rp1,2 miliar dengan berat total 62 Kilogram, yang disimpan pelaku bernama Riza Ardhiyah Syah dengan nomor paspor B3609883, yang disimpan di dalam dua koper dengan label bagasi nomor 343691 dan 34692 saat hendak menyeberang ke Singapura.

Namun setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan diserahkan pihak Imigrasi kepada petugas Karantina Pertanian, dalam perjalanan menuju kantor SKIPM Tanjungpinang, barang bukti dan tersangka hilang.

Tersiar kabar, petugas Karantina Pertanian yang membawa tersangka dan barang bukti dijegat kawanan orang, lalu membawa kabur pelaku barang bukti benih baby lobster, serta dokumen lainnya. Hilangnya barang bukti kejahatan itu diduga karena pelaku penyelundupan "main mata" dengan petugas.  

Editor: Udin