Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minim UU

DPR Minta Pemerintah Proaktif Selesaikan Pembahasan RUU
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 07-09-2011 | 18:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR meminta pemerintah untuk lebih  kooperatif menyelesaikan pembahasan atas RUU, terutama dalam penyampaian Surat Presiden (Surpres) hingga akhir pembahasan bersama. Hal ini menjadi sangat penting karena pembahasan RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden sebagaimana amanat UUD 1945.

Demikian salah satu butir Laporan kinerja DPR RI tahun 2010-2011 yang disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie pada rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR RI di Jakarta kemarin. 

Marzki mengemukakan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU, banyak kendala teknis maupun non teknis yang berdampak kepada lambatnya penyelesaian suatu RUU untuk disahkan menjadi UU.  "Diantaranya adalah sempitnya waktu, yang seringkali justru suatu RUU membutuhkan proses panjang dalam pembahasan, sedangkan  Tata Tertib menentukan batas waktu pembahasan hanya dua kali masa persidangan dan dapat ditambah satu kali masa persidangan, dengan persetujuan Badan Musyawarah DPR," ujarnya.

Ditambahkan bahwa sulitnya memperoleh penyamaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam hal substansi yang akhirnya menjadi materi yang cukup krusialadalah kendala non teknis yang sering di hadapi. Namun diakuinya hal tersebut wajar terjadi karena adanya upaya optimal dengan mempertimbangkan banyak kepentingan untuk mencapai kepentingan masyarakat dan bangsa yang lebih besar.

“Kedepan, kami (red-DPR) berusaha meminimalkan hambatan tersebut melalui komunikasi intensif dan keterbukaan yang dijalin dalam setiap pembahasan dan disiplin pembahasan semua anggota yang terlibat,” ujar Marzuki.

Untuk itulah, Pimpinan Dewan melakukan terobosan dan serangkaian langkah dalam upaya mengoptimalkan fungsi perundang-undangan. Keterlibatan Pimpinan Dewan dalam ikut menangani langsung beberapa RUU, konsultasi yang dilakukan secara intensif dengan fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan yang menangani RUU, dan bahkan konsultasi dengan Presiden, telah dilakukan. Keterlibatan ini tidak hanya dalam menyepakati substansi, tetapi juga dalam hal mekanisme dan prosedur untuk percepatan penyelesaian RUU.

Seperti diketahui bahwa Selama tahun 2011 sampai dengan akhir Masa Persidangan IV(15 agustus 2011)DPR RI telah melakukan pembahasan terhadap 23 RUU, baik RUU inisiatif DPR maupun RUU dari Pemerintah. Dan dari 23 RUU tersebut, 10 RUU di antaranya telah disetujui menjadi UU, terdiri dari 6 RUU berasal dari DPR dan 4 RUU berasal dari Pemerintah