Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Sekitar Bandara Busung Sebut BLH Kepri Perintahkan BRC Bayar Kompensasi
Oleh : Harjo
Jum'at | 15-07-2016 | 11:38 WIB
2016-07-15-11-45-36.jpg Honda-Batam

Kondisi laut sekitar pembangunan Bandara Busung KIB Lobam di Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATATODAY.COM, Tanjunguban - Terkait dugaan pencemaran laut yang menjadi sumber mata pencaharian sejumlah nelayan di sekitar pembangunan Bandara Busung di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. Nelayan sebut dari hasil kajian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepri, ditemukan adanya pencemaran dan pihak PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) harus memberikan konpensasi kepada nelayan.

Jatoman Purba perwakilan nelayan sekitar pembangunan bandara internasional tersebut kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, jumat (15/7/2016). Menyampaikan telah menerima hasil verifikasi lapangan dari BLH Kepri pada pembangunan bandara Busung, kecamatan Serikuala Lobam Bintan.

Adapun fakta dan temuan lapangan, kegiatan pembangunan bandara berpotensi menyebabkan pencemaran laut. Karena lahan masih berupa tanah timbun yang belum matang. Sehingga apabila turun hujan dengan intensitas tinggi, air akan mengalir ke laut dan bercampur dengan lumpur dan terakontaminasi ke dasar laut.

Hal tersebut terlihat adanya tanah terbawa ke pinggir pantai menuju laut dan terjadinya pendangkalan pada titik tertentu. Perusahaan memang sudah membuat gundukan di pinggir pantai, namun tidak permanen sehingga berpotensi abrasi.

Selain itu tidak ditemukan adanya mangrove/hutan bakau di sepanjang pantai di mana dilakukan kegiatan pembangunan untuk melindungi pantai dari hempasan ombak.

Tidak hanya itu, disebutkan juga dari pihak nelayan tidak dilibatkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tentang pembangunan Bandara Busung.

Sebelumnya juga sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan, DPRD Bintan, BLH Kabupaten Bintan, masyarakat dan Camat Serikuala Lobam. Dan telah disepakati agar perusahaan memberikan dana konpensasi/gantirugi kepada masyarakat nelayan, namun belum direalisasikan.

Dari hasil verifikasi BLH Kepri tersebut, menyimpulkan telah terjadi pencemaran laut, penanggung jawab kegiatan agar melakukan upaya pengendalian pencemaran atau perusakan lingkungan.  Serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait tentabg kompensasi yang telah disepakati.

"Kita akan menumpuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan nelayan," tegas Jatoman.

Sebaliknya Edi Marta, salah satu pimpinan PT BRC atau selaku penanggung jawab pembangunan Bandara Busung yang coba dikonfirmasi terkait hasil verifikasi tim BLH dan masalah kompensasi yang dimaksud untuk nelayan, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Dardani