Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukuman Bandar Sabu "Disunat" 3 Tahun, Jaksa Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-07-2016 | 08:24 WIB
bandarsabubatam.jpg Honda-Batam

Inilah Nurcholis, Junaidi dan Widiya, terdakwa pengedar sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya dinyatakan bersalah. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nurcholis, Junaidi dan Widiya, terdakwa pengedar sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya dinyatakan bersalah. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara, Selasa (12/7/2016) sore.

 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman selama 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Egi Novita, didampingi Endi Nurindra Putra dan Muhammad Chandra, untuk masing-masing terdakwa.

Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, kata Hakim Egi Novita, ketiga terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Bahkan, perbuatan para terdakwa itu tidak mendukung program pemerih dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Selain itu, Manjelis juga menetapkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa Nurcholis sebanyak 618 gram dan 111 gram dari terdakwa Widiya, serta beberapa unit handphone dan satu timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, satu unit mobil yang disita dari terdakwa Nurcholis dikembalikan kepada pemiliknya.

Terhadap putusan itu, penasehat hukum (PH) Jacobus Silaban, yang mendampingi para terdakwa dipersidangan menyatakan pikir-pikir untuk terdakwa Nurcholis dan Junaidi. Sementara untuk terdakwa Widiya, menyatakan terima.

Berbeda dengan sikap PH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian menggantikan Rumondang Manurung, menyatakan banding. Sebab, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan.

"Terhadap putusan masing-masing terdakwa, kami (JPU) menyatakan banding," tegas Isnan.

Upaya hukum banding yang ditempuh JPU bukan tanpa alasan. Pasalnya, Majelis menyunat atau mengurangi hukuman Nurcholis dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun dan Junaidi serta Widiya masing-masing dikurangi 1 tahun penjara.

Editor: Dardani