Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panja RUU TNI Minta Masyarakat Tak Kwatir TNI akan Kembali Zaman Orba
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-03-2025 | 11:32 WIB
16-03_tolak-revisi-uu-tni-2_9483473478.jpg Honda-Batam
Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto angkat suara desakan publik yang meminta agar proses perubahan UU TNI dihentikan karena berpotensi mengembalikan dwifungsi militer. Menurutnya semangat zaman saat ini berbeda ketika menyatakan dwifungsi akan kembali seperti masa rezim Orde Baru (Orba) berkuasa lewat agenda perubahan UU 34/2004 tentang TNI saat ini.

"Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti zaman Orde Baru, saya udah usia 60 tahun, supaya dipahami di dunia ini enggak ada yang bisa membalikkan jarum jam," katanya kepada wartawan di sela-sela rapat panja yang digelar di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025). "Semangat zamannya beda," imbuh politikus PDIP itu.

Rapat panja di hotel tersebut sudah berlangsung sejak Jumat (14/3)/2025).

Menurutnya pembuatan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR bukan untuk golongan tertentu, melainkan untuk Indonesia.

"Ketika membuat undang-undang itu buat siapa? Buat golongan tertentukah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk Merah Putih, untuk Indonesia. Enggak akan ada any wrong doing, enggak akan ada any wrong doing," kata pria yang sebelumnya dikenal sebagai atlet catur dengan titel Grand Master tersebut.

Utut memandang adanya penolakan terhadap Revisi UU TNI berasal dari mereka-mereka yang memiliki masa lalu traumatis. Pasalnya, ia menilai jika ditelaah lebih jauh revisi tersebut dibutuhkan untuk masa depan yang lebih baik.

"Yang masa lampaunya traumatis, pasti kontra. Tapi kalau kita melihat ke depan, moving forward, dugaan saya ini okey-dokey," katanya.

Utut lantas meminta agar masyarakat tidak khawatir secara berlebihan terkait Revisi UU TNI itu. Menurutnya Revisi dilakukan dengan niatan baik untuk kepentingan bangsa.

"Yang saya perlu sampaikan ke teman-teman, janganlah khawatir berlebihan. Tetapi kalau keberpihakan saya enggak bisa omong," tuturnya.

"Cuman please kita sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak saya pasti niatannya baik," imbuhnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Perluas Jabatan di Sipil

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah dari semula 15 menjadi 16 usulan lembaga lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hasanuddin mengatakan penambahan lembaga sipil itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) lalu.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.

Daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif:

1. Kantor Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Editor: Surya