Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Ini Happy dan Segera Pulang ke Negaranya
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-07-2016 | 19:07 WIB
sidang-nakhoda-singapura2.jpg Honda-Batam

Terdakwa Choo Chiau Huat berdiskusi di sela persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Negeri Tanjungpinang dari dakwaan tunggal dan tidak terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia, Kapten MV. Selin Choo Chiau Huat (50), mengaku sangat happy.

 

"Saya sangat bahagia, karena ini membuktikan saya tidak bersalah, dan dari awal juga saya tidak merasa mencuri dan menangkap ikan dari perusahaan di wilayah Indonesi," ujar Choo Chiau Huat kepada BATAMTODAY.COM, sesaat setelah mendengarkan vonis putusan bebasnya, Senin,(11/7/2016).

Baca Juga: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang

Meski telah ditahan kurang lebih 1 bulan, namun Choo mengaku senang. Apalgai, saat ditangkap TNI-AL, dia hanya membawa sejumlah wisatawan memancing dari Singapura ke arah laut Cina Selatan.

"Saya hanya membawa wisatawan dengan kapal, untuk memancing, dan saya tidak mengetahui, lokasi tempat saya ditangkap, masuk wilayah Indonesia," ujarnya.

Choo Chiu menambahkan, kapalnya merupakan kapal pesiar kecil, untuk membawa wisatawan berwisata, dan bukan seperti yang didakwa jaksa, sebagai kapal perusahaan perikanan.

"Kapal itu bukan kapal ikan, tapi kawal wisata memancing, dan ikan yang dipancing wisatawan saat itu tidak untuk dijual," ujarnya.

Selain merasa sangat Senang atas Putusan Majelis Hakim, Choo Chiau Huat ‎mengaku belum memberitahukan kebebasan dirinya itu kepada keluarganya di Singapura, demikian juga kepada Konsul Singapura di Batam.

"Saya belum beritahukan, hasil vonis saya ini ke keluarga. Mungkin nanti akan saya beritahukan, ke keluarga dan Duta Besar Singapura," akunya.

Dengan kebebasanya itu, Choo Chiau Huat, berharap, ingin segera pulang ke negeranya. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Choo Chiau Huat, Herman SH, menyatakan, dengan Putusan PN Perikanan ‎Tanjungpinang yang membebasakan klienya, pihaknya Berharap, Kejaksaan segera membebarkan Choo Chiau Huat ‎dari Rutan Kelas 1B Tanjungpinang.

"Dengan Petikan Putusan Majelis Hakim, Kami harapakan, klien kami segera dikeluarkan dari tahanan Rutan, kendati jaksa menyatakan kasasi, karena sifat putusan adalah serta merta," ujar Herman.

Selanjutnya, dengan putusan dan pembebasan Choo Chiau Huat, dapat segera dipindahkan ke Rumah Detenim Imigrasi, sebagai WNA yang bermasalah hukum. Selanjutnya, oleh Imigrasi, yang bersangkutan akan segera dilakukan deportasi ke Singapira.

Editor: Dardani