Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

50 Napi Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 06-07-2016 | 12:11 WIB
remisinapibintan.jpg Honda-Batam

Sebanyak 50 orang Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang juga mendapat Remisi pengurangan tahanan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melaksanakan sholat Idul Fitri 1743 Hijriah secara berjamaah dengan tahanan dan narapidana. Sebanyak 50 orang Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang juga mendapat Remisi pengurangan tahanan. Yang paling beruntung, 3 Napi di Rutan itu, langsung bebas di Perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah, Rabu, (6/7/2016).

 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang Ronny Widyatmoko mengatakan, dari 59 Warga Binaan Rutan yang sebelumnya diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 2016 ini, 50 orang telah direalisasikan menerima Remisi R1 atau pengurangan masa tahanan, dan tiga orang diantaranya langsung bebas.

"Sedangkan 9 Napi Tindak Pidana Khusus Korupsi, yang diusulkan Menerima Remisi (R2), hingga saat ini masih dalam proses dan menunggu SK Menteri Hukum dan HAM kalau direalisasikan," ujarnya.

Ronny menambahakan, pemberiaan remisi, sesuai dengan PP, merupakan hak dari seluruh warga binaan sepanjang memenuhi, persyaratan dan ketentuan, seperti persyaratan administrasi.

"Ketika dua persyaratan ini belum dipenuhi maka tidak bisa menerima remisi, karena di Rutan ini seluruh atau rata-rata warga binaan masih ‎berstatus tahanan otomatis secara admintrasi belum terpenuhi maka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya. ‎

Di tempat yang sama, Said Afrizal Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Tanjungpinang‎uga mengatakan, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi khusus sebagian yang masih menjalani sisa Pidan sebanyak ‎47 orang, dan untuk warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas ada sebanyak 3 orang.

"Untuk remisi khusus yang terkait dengan peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012 (Pidana Korupsi) diusulkan sebanyak 9 orang yang sampai saat ini masih menunggu ‎ putusan dari Kementerian HAM Republik Indonesia," paparnya

Dia menjelaskan, adapun remisi yang diberikan itu, dengan potongan ‎masa tahanan selama 15 hari. Sedangkan Remisi Khusus II, sebanyak 3 orang dengan bebas langsung. Ke tiganya merupakan Warga Binaan yang melanggar Pasal 363 KUHP ‎tentang tindak pidana pencurian.

"Untuk 3 orang yang bebas ini saya harapkan untuk tidak mengulanginya lagi dan untuk tidak kembali lagi ke tempat ini lagi,"pungkasnya.

Editor: Dardani