Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langkah Singapura Kejar Perusahaan Indonesia Keliru
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-07-2016 | 08:24 WIB
hazebygetty.jpg Honda-Batam

Seorang wanita berusaha memadamkan api yang membakar hutan. (Foto: Getty)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Singapura sudah menandai enam perusahaan Indonesia yang dipercaya telah membakar lahan untuk membuka perkebunan.

 

Langkah Singapura untuk terus mengejar pelaku atau perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan sehingga menyebabkan kabut asap yang mengganggu kesehatan penduduk negara tersebut, dinilai tidak tepat oleh pengamat hukum internasional dan aktivis lingkungan.

Dalam wawancara dengan kantor berita AFP, Duta Besar Singapura untuk Indonesia di Jakarta, Anil Kumar Nayar mengatakan, Singapura menolak menghentikan upaya mengejar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kebakaran hutan sehingga menyebabkan kabut asap tahun lalu.

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengakui bahwa sebenarnya tren penuntutan hukum yang terjadi dalam setahun terakhir tetap belum bisa memberi efek jera pada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, tetapi dia menilai bahwa langkah Singapura mengejar pelaku bukan pendekatan yang efektif.

Ketika ditanya, apakah langkah Singapura ini bisa dilihat sebagai sebuah terobosan terhadap upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga membakar hutan sehingga menyebabkan kabut asap, Woro menjawab, "Melihatnya tidak sesederhana itu."

"Kita melihat perusahaan-perusahaan yang disasarnya itu masih pada subjektivitas atau tebang pilih, karena perusahaannya, perusahaan-perusahaan Indonesia. Sementara kita tahu, bahwa perusahaan-perusahaan yang berbasis di Singapura itu juga berkontribusi terhadap kabut asap. Nah jika memang Singapura ingin melakukan itikad baik, persoalannya beranikah Singapura juga menjerat perusahaan-perusahaan investor dia yang terlibat?" kata Woro.

Menggunakan Undang-undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act, Singapura mengeluarkan penetapan pengadilan untuk menahan direktur sebuah perusahaan Indonesia terkait kabut asap ketika dia sedang berada di negara tersebut.

Expand