Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretariat Timpora dan Timpora Perairan Imigrasi Tanjunguban Diresmikan
Oleh : Harjo
Rabu | 29-06-2016 | 10:50 WIB
Timpora-edit.jpg Honda-Batam

Peresmian sekretariat Timpora Imigrasi Tanjunguban (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Meningkatnya kunjungan wisatawan asing dan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bintan, tentu dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta modernisasi masyarakat. Disamping itu, tidak dinafikan dampak negatifnya, sebagai pilar ketahanan nasional.

Untuk mengeliminir dampak negatif tersebut dan sebagai tindaklanjut dari amanat undang-undang guna menjamin keberadaan atau kegiatan orang asing tidak disalahgunakan serta tidak membahayakan keamanan nasional maka Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, dioptimalkan dengan membentuk Sekretariat Timpora pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, dengan keanggotaan melibatkan unsur Polres Bintan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) maupun unsur terkait lainnya.

Seperti diketahui, akhir tahun 2015 telah diberlakukan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN), sebagai upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 telah memberikan fasilitas berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa terhadap warga Negara dari 169 (seratus enam puluh sembilan) negara. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik wisatawan mancanegara untuk datang mengunjungi berbagai objek wisata di wilayah Indonesia.

Namun, juga harus diwaspadai terhadap akses negatif yang mungkin muncul sebagai imbas diberlakukannya ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan fasilitas bebas visa kunjungan ini.

Internasional crime yang terorganisir (transnational organized crime) seperti people smuggling, trafficking, terrorism, money laundering dan lainnya, terus menjadi perhatian dan isu penting bagi negara-negara di dunia dalam mengelola lalulintas keluar masuk wilayah negaranya.

Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan lalu lintas orang keluar-masuk wilayah Indonesia dan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, dituntut untuk lebih profesional dan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Untuk itu, dalam melaksanakan tugas pengawasan, kita membentuk Sekretariat Timpora, perlu adanya dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam hal penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Ohan Suryana, di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Selasa (28/6/3016).

Pembentukan Sekretariat Timpora juga untuk membentuk suatu wadah komunikasi, koordinasi dan tukar menukar informasi, guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga pengawasan dan intelijen Keimigrasian dapat berjalan optimal demi menjaga keamanan (security) dan kedaulatan.

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Suhendra mengatakan, pihaknya dalam melakukan pengawasan orang asing membawahi tiga pelabuhan, yaitu pelabuhan Bintan Lagoon Resort, pelabuhan Seri Udana Lobam, dan pelabuhan khusus Bandar Bentan Telani Lagoi.

"Dengan pembentukan Sekretariat ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan," kata Suhendra.

Editor: Udin