Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Gabungan Temukan Makanan Kedaluwarsa di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 16-06-2016 | 14:10 WIB
sidak-makanan-bintan.jpg Honda-Batam

Sidak tim gabungan di Tanjunguban ke sejumlah toko. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polres Bintan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dan Dinas Kesehatan Bintan melakukan sidak produk makanan, minuman dan kosmetik di sejumlah toko di wilayah Tanjunguban, Kamis (15/6/2016).

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM. menyampaikan saat dilakukan kroscek di lapangan ditemukan sejumlah produk makanan yang sudah kedaluwarsa atau habis masa pakai dan sejumlah prodak dari luar negeri seperti Thailand, Hongkong dan lainnya yang tidak memiliki izin edar.

"Kalau nama dan jumlah prodak yang kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar, jumlah puluhan dan sebagian prodak luar negeri. Tim menemukan sejumlah produk tersebut, masih terpajang atau masih dijual kepada konsumen," terangnya.

Adapun toko sembako yang didapati menjual produk makanan, minuman dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan sudah kedaluwarsa, di antaranya Toko Anugerah, Tunas Baru dan Empat Lima yang berada di Pasarbaru Tangjuban Selatan. Sementara dua lainnya, Toko Kaisar Tanjunguban Kota dan Dahope Tanjunguban Utara.

Retno Riswati, Kasi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Bintan, menyampaikan hasil temuan produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi akan langsung dimusnahkan.

"Kalau saat dilakukan sidak ditemukan prodak yang tidak layak konsumsi, biasanya langsung musnahkan di tempat," ujarnya.

Sementara, Riza Fahlevie, staf pemeriksaan BPOM Kepri, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya dalam melakukan sidak atau kroscek produk obat, makanan dan minuman apabila menemukan ada produk yang tidak layak konsumsi langsung dilakukan pemusnahan.

"Karena ini adalah inisiatif dari Polres Bintan dan BPOM sifatnya mendukung, untuk melakukan sidak prodak makanan dan minuman. Maka untuk hasil temuan di lapangan diamankan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian," ungkapnya.

"Kalau dari BPOM akan memberikan surat peringatan kepada pemilik toko yang ditemukan menjual produk yang tidak layak konsumsi serta tidak miliki izin edar produk. Hal tersebut pihak BPOM melakukan proses penyidikan," tambahnya.

Editor: Dodo