Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

357 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : gokli/ sn
Kamis | 01-09-2011 | 14:30 WIB
napiii.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: narapidana.

BATAM, batamtoday - 357 orang Napi di Lapas Kelas IIA Tembesi Barelang, Batam, mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

Narapidana (Napi) yang mendapat remisi tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas dan sebagian lagi mendapat remisi satu bulan, serta remisi paling rendah adalah 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Sutrisman mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada Napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani 1/3 dari masa tahanan. "Remisi ini diberikan khusus kepada Napi yang beragama Islam," katanya kepada batamtoday, Kamis (1/9/2011).

Dari 357 Napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Batam, terdiri dari 112 Napi kasus Narkotika dan 245 Napi dengan kasus lain seperi pencurian dan kekerasan anak di bawah umur.

Selain itu Sutrisman juga menjelaskan, Napi yang beragama Nasrani akan mendapat remisi di hari Natal pada Desember mendatang. "Remisi yang sama akan kita berikan bagi Napi yang beragama Nasrani di hari Natal," papar Sutrisman.