Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Para Polisi Penganiaya Sekuriti

Harus Diproses Melalui Peradilan Umum
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 23:46 WIB
pol.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: penganiayaan.

BATAM, batamtoday - Komisioner Komnas HAM yang mendatangi Polda Kepri dalam rangka meminta klarifikasi dan keterangan terkait tindakan polisi yang menganiaya 9 sekuriti yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, Rabu, 24 Agustus 2011 sekitar pukul 10.30 WIB, mendesak agar para polisi tersebut diproses melalui peradilan umum.

Komisioner Sub Kom Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Johny Nelson Simanjuntak, kepada batamtoday, Rabu, 24 Agustus 2011, mengungkapkan, para oknum polisi atau penyidik yang menganiaya para sekuriti mestinya diproses juga melalui peradilan umum.

Dari segi hukuman disiplin memang Propam Polda Kepri yang menyelidiki dan menyidik, hingga kemudian berproses hingga Ankum (atasan yang berhak menghukum). "Ini menyangkut pelanggaran disiplin," kata Johny.

Lalu, bagaimana dengan pelanggaran pidananya? Johny menyarankan kepada Propam Polda Kepri agar memproses juga melalui peradilan umum.

Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yacobus Sukirno mengatakan tak keberatan, asalkan korban-korban para sekuriti yang dianiaya itu bersedia memberikan keterangan.

Soal para korban harus memberikan keterangan, Johny juga membenarkan. "Maksudnya dengan memberikan keterangan kepada Kepolisian, akan memudahkan ditemukannya bukti bahwa beberapa oknum polisi itu telah melakukan penganiayaan," terang Johny. Bahkan, Adnan, salah satu sekuriti yang terseret kasus Putri namun hanya ditahan sepekan, juga diperlukan keterangannya.