Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kekal Dukung Yoachim, Baharuddin & Andreas

Hentikan Wajib Lapor, Tuntut SP3
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 23:46 WIB
bah.jpg Honda-Batam

Baharuddin. Rabu (24/8/2011). batamtoday/ Shodiqin

BATAM, batamtoday - Paguyuban Kerukunan Keluarga Lembata (Kekal) Batam menghentikan wajib lapor Yoachim, Baharuddin dan Andreas Ande, mulai Kamis, 25 Agustus 2011. Bahkan, Kekal juga menuntut penyidik Polda Kepri mengeluarkan SP3 terhadap ketiga sekuriti yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dan diwajibkan lapor pada setiap Senin dan Kamis itu.

Sebagaimana diberitakan, Yoachim, Baharuddin dan Andreas Ande adalah tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang ditangguhkan penahanannya. Selama masa penangguhan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor.

Maka, sejak mendapatkan penangguhan penahanan pada Sabtu, 30 Juli 2011, mereka melakukan wajib lapor. Namun, kali ini, mulai Kamis, 25 Agustus 2011, mereka akan menghentikannya. Kekal memastikan, Yoachim, Baharuddin dan Andreas Ande akan menghentikan wajib lapor.

Alasannya, kata Sekretaris Kekal Batam Pieter P Pureklolong, ketiga tersangka kasus pembunuhan
Putri Mega Umboh ini tidak cukup bukti dijadikan tersangka. Tersangka lainnya, Gugun Gunawan alias Ujang telah memberikan keterangan bahwa tujuh tersangka sekuriti --di dalamnya ada Yoachim, Baharuddin dan Andreas-- tidak terlibat dalam pembunuhan.

Dan, dari keterangan Ujang itulah, lalu penyidik menangguhkan penahanan tujuh sekuriti. "Seharusnya yang mereka dapatkan adalah bebas murni, dan bukan penangguhan penahanan. Sebab, mereka tidak salah. Tidak ada bukti hukum yang dapat menjerat mereka," ujar Pieter kepada batamtoday di Batam, Rabu, 24 Agustus 2011.

Karena itu, Kekal menghentikan wajib lapor ketiga orang asal Lembata tersebut. Selain itu, Yoachim, Baharuddin dan Andreas harus mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian. "Untuk apa kami mengikuti perintah wajib lapor, kalau kami tidak salah," ujar Baharuddin, yang diiyakan Yoachim dan Andreas.

Jadi, sudah selayaknya ketiga orang ini mendapatkan SP3. "Kami akan menyurati Polda Kepri untuk mengeluarkan SP3," kata Ellyas Langoday dari Kekal.