Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Klarifikasi Komnas HAM ke Polda Kepri

September, Propam Tuntaskan Pemeriksaan Polisi Penganiaya
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 19:16 WIB
jo.jpg Honda-Batam

Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak. batamtoday/ Shodiqin

BATAM, batamtoday - Komnas HAM telah mengklarifikasi dan meminta keterangan Polda Kepri mengenai ulah polisi yang menganiaya 9 sekuriti dalam penahanan. Diketahui, proses pemeriksaan yang dilakukan Propram Polda Kepri terhadap para oknum polisi penganiaya akan tuntas pada September mendatang.

Menurut Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, yang mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yacobus Sukirno, bahwa Propam telah memeriksa 9 personil polisi yang diduga menganiaya 9 sekuriti tersebut.

"Kabid Propam Polda Kepri menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap 9 orang polisi yang menjadi terperiksa, akan selesai pada September 2011," kata Johny kepada batamtoday di Batam, Rabu, 24 Agustus 2011.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, telah menyeret 7 orang sekuriti CV Zito Sasa sebagai tersangka, serta 2 sekuriti Zito lainnya ikut ditahan polisi. Nah, sebagaimana diberitakan, ke-9 sekuriti tersebut dianiaya penyidik Polda Kepri pada saat mereka berada di tahanan, baik di Polsek Batam Kota maupun di Polda Kepri.